Ombudsman Palembang Mulai Turun Nilai Pelayanan Publik, Maladministrasi Jadi Perhatian
- account_circle Irwan Wahyudi
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 4
- comment 0 komentar
- print Cetak

foto : ist
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SUMSELTERKINI.CO.ID – Ombudsman Palembang mulai melakukan penilaian terhadap penyelenggaraan pelayanan publik melalui Pembukaan Entry Meeting Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 Tingkat Provinsi Sumatera Selatan di Ruang Bina Praja, Rabu (12/8/2026).
Asisten I Setda Kota Palembang, Sulaiman Amin, turut menghadiri kegiatan tersebut. Penilaian ini menjadi bagian dari pengawasan Ombudsman RI untuk melihat langsung penyelenggaraan pelayanan publik sekaligus mendorong perbaikan kualitas layanan kepada masyarakat.
Pemkot Palembang memastikan penilaian tersebut menjadi momentum untuk mengevaluasi pelayanan di lingkungan pemerintah daerah. Pelayanan kepada masyarakat diharapkan berjalan cepat, tepat, transparan dan sesuai standar yang telah ditetapkan.
Potensi maladministrasi juga menjadi perhatian dalam proses penilaian, mulai dari pungutan liar (pungli), pelayanan yang tidak sesuai prosedur hingga penundaan pelayanan yang berlarut (protracted delay).
Bagi Pemkot Palembang, hasil penilaian Ombudsman tidak semata-mata berkaitan dengan angka atau predikat. Catatan dan evaluasi yang diberikan nantinya diharapkan menjadi bahan pembenahan bagi perangkat daerah, terutama pada layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Perbaikan tersebut juga diharapkan tidak berhenti pada administrasi. Setiap evaluasi harus dapat diterjemahkan menjadi pembenahan di lapangan, sehingga masyarakat mendapatkan kepastian dan kemudahan ketika mengakses layanan pemerintah.
Sebelumnya pada Februari 2026, Ombudsman Sumsel menyebut Pemkot Palembang meraih nilai tertinggi dalam penilaian terhadap 10 pemerintah kabupaten/kota ditambah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Meski mendapat apresiasi, Ombudsman tetap memberikan sejumlah catatan yang perlu ditindaklanjuti Pemkot Palembang, di antaranya terkait pelayanan penerangan jalan umum (PJU), Surat Pengakuan Hak (SPH) dan persoalan genangan air.
Ombudsman juga menyebut persoalan lampu jalan masih menjadi laporan berulang masyarakat. Pemkot Palembang kemudian menyatakan akan menindaklanjuti rekomendasi tersebut, termasuk melalui Inspektorat Kota Palembang.
Catatan tersebut menjadi penguat bahwa peningkatan kualitas pelayanan publik tetap membutuhkan evaluasi secara berkelanjutan. Terlebih, pelayanan pemerintah bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat setiap hari.
Dengan dimulainya penilaian tahun 2026 ini, Pemkot Palembang berharap hasil evaluasi Ombudsman dapat menjadi dorongan untuk memperbaiki berbagai aspek pelayanan. Targetnya bukan hanya mempertahankan capaian penilaian, tetapi memastikan masyarakat benar-benar merasakan pelayanan yang semakin mudah, cepat, transparan dan pasti. (***)
- Penulis: Irwan Wahyudi
