RAPAT kembali digelar, istilah diperjelas, strategi dirapikan, bahkan koordinasi diperkuat serta terlihat semuanya tampak siap, namun setiap kali pembahasan soal kebakaran hutan dan lahan muncul, ingatan publik biasanya tidak berhenti di ruang rapat. Yang terlintas justru musim kemarau dan kekhawatiran lama yang ikut datang.
Kehadiran Sekda Sumsel, Edward Candra, dalam Rakor Desk Koordinasi Penanganan Karhutla 2026 kemarin diinisiasi Kemenko Polkam menjadi penanda persiapan memang sedang dipanaskan.
Apalagi Sumatera Selatan kembali masuk dalam wilayah yang disorot, bahkan direncanakan menjadi salah satu lokasi Apel Kesiapsiagaan bersama Kalimantan Barat.
Ini bukan posisi sembarangan. Ada kepercayaan, tapi juga tekanan.
Dalam forum itu, arah kebijakan terlihat nyata dan jelas pasalnya ada tiga pilar kembali ditegaskan, antara lain pencegahan, penegakan hukum, dan pemulihan.
Formula yang sebenarnya juga sudah tidak asing lagi karena hampir setiap tahun, tiga hal ini selalu jadi fondasi.
Pertanyaannya bukan lagi soal apa yang harus dilakukan, pasalnya daftarnya sudah lengkap. Yang sering jadi ganjalan justru bagian setelahnya bagaimana semua itu benar-benar berjalan di lapangan.
Pencegahan, misalnya, istilah deteksi dini kerap muncul dan terdengar meyakinkan.
Tapi di lapangan, hal ini bukan hanya soal alat atau teknologi dan soal siapa yang pertama bergerak ketika tanda-tanda mulai muncul.
Apakah informasi cepat sampai ke petugas? apakah responsnya cukup sigap? atau justru terlambat karena koordinasi belum benar-benar menyatu?
Begitu pula dengan kaitannya dengan edukasi, sosialisasi sering dilakukan, tapi perubahan perilaku tidak selalu mengikuti.
Membuka lahan dengan cara membakar masih dianggap jalan pintas di sejumlah tempat, selama kebiasaan ini belum benar-benar bergeser, risiko akan selalu ada.
Masuk ke pilar berikutnya, yaitu soal penegakan hukum, bagian ini sepertinya sering menjadi sorotan, lantara bukan karena tidak ada aturan, tapi karena penerapannya kerap terasa berbeda-beda dan ada yang ditindak cepat, ada yang seolah menguap tanpa jejak.
Di sini, konsistensi jadi kunci, sebab ketika hukum itu ditegakkan tanpa pandang bulu, efeknya bukan hanya pada pelaku, tapi juga pada pencegahan.
Orang akan berpikir dua kali sebelum mencoba, lantas soal pemulihan yang sering datang setelah kejadian, ketika dampak sudah terasa.
Misalnya lahan rusak, kualitas udara menurun, aktivitas terganggu. Proses pemulihan memang penting, tapi tentu jauh lebih baik jika kejadian bisa ditekan sejak awal.
Oleh sebab itu, penunjukan Sumsel sebagai lokasi apel kesiapsiagaan membawa pesan yang cukup jelas, daerah ini tidak hanya diminta siap di atas kertas, tapi juga siap diuji.
Langkah nyata
Karena kesiapsiagaan bukan soal seberapa lengkap rencana disusun, melainkan seberapa cepat dan tepat langkah diambil saat situasi berubah.
Selain itu koordinasi lintas instansi yang dibahas dalam rakor juga punya peran besar. Penanganan karhutla bukan pekerjaan satu pihak. Ada banyak elemen yang terlibat dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga masyarakat di sekitar wilayah rawan.
Kalau koordinasi ini berjalan mulus, tentu respon bisa lebih cepat, tapi jika masih berjalan sendiri-sendiri, waktu yang hilang di awal bisa berdampak besar di akhir.
Karena itu, penting memastikan jalur komunikasi tidak hanya aktif saat rapat berlangsung, tapi juga hidup saat kondisi di lapangan mulai berubah.
Langkah lain yang bisa diperkuat adalah transparansi informasi.
Wilayah rawan, status kondisi lahan, hingga perkembangan penanganan perlu terbuka. Dengan begitu, masyarakat tidak hanya jadi penonton, tapi bisa ikut berperan.
Teknologi juga punya ruang besar di sini. Pemantauan berbasis satelit, aplikasi pelaporan cepat, hingga sistem peringatan dini bisa membantu menutup celah keterlambatan.
Tapi lagi-lagi, alat hanya akan efektif jika diikuti respons yang cepat.
Oleh karena itu musim kemarau tidak pernah benar-benar datang tanpa tanda. Selalu ada jeda waktu untuk bersiap.
Sehingga semua rencana seharusnya mulai bergerak, bukan menunggu sampai titik api muncul.
Yang juga tidak kalah penting, evaluasi dari tahun sebelumnya perlu benar-benar dibaca, bukan sekadar dicatat.
Di mana titik lemah, di mana respons terlambat, dan apa yang perlu diperbaiki. Tanpa itu, pola lama berisiko terulang.
Masyarakat sendiri sebenarnya punya ukuran sederhana, bukan soal seberapa sering rakor digelar atau seberapa banyak istilah baru diperkenalkan.
Yang dilihat itu tak lain adalah hasilnya, apakah musim kemarau berjalan lebih tenang, atau justru kembali diwarnai kekhawatiran.
Kalau titik api bisa ditekan, asap tidak menyebar, dan aktivitas tetap berjalan normal, itu sudah cukup jadi jawaban.
Rakor sudah memberi arah, dan peta jalan juga sudah ada. Tinggal memastikan semua itu tidak berhenti sebagai dokumen yang rapi.
Karena pada akhirnya, yang diuji bukan rencananya, tapi langkah nyatanya. (***)