Meski raih skor 88,23, catatan penting dari Ombudsman RI menyoroti PJU dan administrasi pertanahan. Wali Kota Ratu Dewa langsung instruksikan perbaikan.
Sumselterkini.co.id – Kota Palembang meraih skor tertinggi dalam Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik 2025 oleh Ombudsman RI, dengan nilai akhir 88,23.
Meski demikian, lembaga pengawas menyoroti sejumlah masalah nyata yang perlu segera diperbaiki, terutama penerangan jalan umum (PJU) dan administrasi pertanahan.
M. Adrian Agustiansyah, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan, menegaskan kemajuan pelayanan publik bergantung pada keseriusan pimpinan daerah.
“Maju tidaknya daerah sangat tergantung pada komitmen kepala daerah. Kami sudah melihat langsung keseriusan Wali Kota Palembang,” kata Adrian.
Penilaian melibatkan 10 kabupaten/kota dan pemerintah provinsi di Sumsel. Tiga unit layanan publik mencatat prestasi tinggi, yaitu SMP Negeri 9 Palembang (91,99), RSUD Bari (86,77), dan Dinas Sosial (85,94).
Prestasi ini patut diapresiasi, tetapi Ombudsman memberikan rekomendasi penting terkait optimalisasi administrasi pertanahan dan pengelolaan PJU, yang masih menimbulkan keluhan warga.
Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, menyikapi catatan ini dengan cepat. Ia langsung menginstruksikan Inspektorat, Dinas Perhubungan, dan Dinas Perkimtan untuk melakukan perbaikan.
“Saya minta semua pihak terkait menindaklanjuti rekomendasi Ombudsman. Ini penting agar kualitas layanan publik meningkat,” ujarnya.
Selain itu, Wali Kota menyoroti persoalan lain, seperti pengelolaan sampah, genangan air, dan kemacetan. Ia memastikan jajaran Pemkot rutin turun ke lapangan untuk memantau kondisi nyata dan mencari solusi yang efektif.
Meski indikator makro seperti Indeks Pembangunan Manusia (IPM), pertumbuhan ekonomi, dan pemberdayaan UMKM menunjukkan tren positif, Ombudsman menekankan data makro tidak selalu mencerminkan pengalaman warga terhadap pelayanan publik sehari-hari.
Warga merasakan langsung kendala PJU yang minim, terutama di beberapa titik jalan yang gelap, berpotensi mengganggu keamanan. Administrasi pertanahan yang lambat juga menunda pengurusan izin dan kepemilikan tanah, menghambat aktivitas masyarakat dan pelaku usaha.
Kombinasi prestasi unit layanan publik dan keseriusan pimpinan daerah memberi sinyal positif. SMP Negeri 9 Palembang dan RSUD Bari menjadi contoh layanan publik cepat, responsif, dan terukur, yang bisa dijadikan model untuk unit lain.
Dengan rekomendasi Ombudsman sebagai pemicu, Wali Kota Ratu Dewa menegaskan komitmen untuk meningkatkan kualitas layanan publik di seluruh kota.
“Skor tinggi itu membanggakan, tapi masukan Ombudsman lebih penting. Kami ingin warga merasakan manfaat nyata dari pelayanan kami,” pungkasnya.(***)