SUMSELTERKINI.CO.ID, Pekanbaru – Manajemen Bank Riau Kepri serius menekankan transparansi dilingkungan dengan menjadikan pengisian laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) sebagai indikator transparansi dan akuntabilitas perusahaan.
Menurut Direktur Bank Riau Kepri, Irvandi Gustari, kewajiban pelaporan LHKPN yang dilakukan instansinya sudah lama diterapkan. Hanya saja, saat ini Bank Riau Kepri berupaya memperluas kewajiban penyetoran LHKPN.
“Sebenarnya sudah lama kita lakukan. Namun kali ini diperluas lagi, kalau dulu untuk jajaran petinggi, sekarang semua level juga diterapkan,” sebutnya mengutip laman Wartaekonomi.co.id,di gedung Bank Riau Kepri, Selasa (14/8/2018).
Adapun penerapan LHKPN terhadap semua level karyawan itu nantinya dapat membuat kinerja perusahaan lebih terbuka. Pasalnya, LHKPN dapat memonitor kesesuaian antara besaran gaji dan kekayaan yang dimiliki.
Selain menggalakan kewajiban pelaporan LHKPN, Bank Riau Kepri juga menunjukan sikap anti gratifikasi. Irvandi menambahkan pihaknya telah menjalin kerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dua program tersebut.
“Nah untuk memperlancar proses tersebut kita menjalin kerjasama pelatihan dengan KPK soal pengisian e-LHKPN. Dan pengisiannya pun cepat serta gak perlu takut,” sambungnya.
Terkait sanksi yang bakal diterapkan bagi yang tak melapor, jelas Irwan, itu akan berpengaruh kepada karier yang tengah dirintis. Menurutnya sanksi administrasi akan diterapkan secara berkala.
“Yang jelas kalau mau karir naik, tapi tak bisa nunjukin dokumen LHKPN tak akan diproses. Soalnya kewajiban lapor LHKPN juga kita kuatkan dengan SK internal,” pungkasnya.[WE]