Uncategorized

Tahun Ajaran Baru, Pelajaran Tatap Muka Dilaksanakan

PEMERINTAH mengumumkan bahwa Pembelajaran Tatap Muka secara terbatas akan dilakukan pada tahun ajaran baru, bulan Juli 2021 mendatang. Keputusan ini diambil setelah Surat Kepeutusan Bersama empat Menteri, ditandatangani.

Meskipun begitu mekanisme ini harus dipastikan setelah pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan divaksinasi COVID-19 secara lengkap.

Demikian ditegaskan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim saat pengumuman Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 20219 (COVID-19) secara daring di Jakarta, Selasa (30/3/2021).

Dengan keluarnya SKB ini, kata Mendikbud, maka pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah atau kantor Kementerian Agama mewajibkan satuan pendidikan untuk menyediakan layanan pembelajaran tatap muka terbatas, dengan menerapkan protokol kesehatan.

Namun opsi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) masih tetap menjadi opsi untuk dilakukan, karena protokol kesehatannya itu maksimal kapasitas 50%.

“Jadi mau tidak mau, walaupun sudah selesai vaksinasi dan diwajibkan untuk memberikan tatap muka terbatas, tapi masih harus melalui rotasi (sistem rotasi), sehingga harus menyediakan dua opsi, tatap muka dan juga pembelajaran jarak jauh,” papar Mendikbud pada.

Disamping itu, kata Mendikbud yang terpenting adalah orang tua atau wali murid tetap boleh memilih/berhak, dan bebas memilih bagi anaknya apakah melakukan pembelajaran tatap muka terbatas, atau tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh.

“Jadinya sekolah, setelah guru dan tenaga kependidikan divaksin, itu wajib memberikan opsi, memberikan pelayanan pembelajaran tatap muka terbatas dengan protokol kesehatan. Tetapi orang tua boleh memilih apakah mereka nyaman mengirim anaknya ke sekolah apa tidak. Jadinya, keputusannya juga ada di orang tua. Tetapi sekolah yang sudah divaksinasi wajib memberikan opsi tatap muka terbatas pada saat vaksinasi nya sudah rampung,” papar Mendikbud Nadiem.

Mendikbud juga menyebutkan, satuan pendidikan wajib memenuhi daftar periksa atau check list sebelum memulai layanan pembelajaran tatap muka. Sejak zona hijau dan kuning dibuka, ini sama saja daftar periksa nya sesuai dengan protokol yang dari Kemenkes.

Pembelajaran tatap muka terbatas ini, kata Mendikbud dikombinasikan dengan pembelajaran jarak jauh, karena rotasi. Orang tua dapat memutuskan anaknya kalau mereka tidak nyaman. Mereka boleh memutuskan anaknya PJJ atau pun dia kembali ke kelas. Pemerintah pusat, daerah, dan Kanwil Kemenag wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan .

“Kalau berdasarkan hasil pengamatan terdapat kasus konfirmasi COVID-19, pemerintah pusat, Pemda, Kanwil Kemenag, dan kepala satuan pendidikan wajib melakukan penanganan kasus, dan dapat memberhentikan sementara pembelajaran tatap muka di sekolah tersebut. Jadi kalau ada infeksi di sekolah tersebut, bisa dengan segera ditutup tatap muka terbatasnya, selama infeksi masih ada atau terjadi,” jelasnya.

Jika masih ada kebijakan misalnya satu daerah itu, atau kecamatan itu sedang melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), ini satu situasi di mana pembelajaran tatap muka dapat diberhentikan sementara.InfoPublik.Foto.Ist

 

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com