Uncategorized

Ketua DPR RI, Penculikan Anak Perlu Dihukum Berat

KETUA Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Puan Maharani, mengecam keras penculikan belasan anak di wilayah Jakarta dan Bogor yang disertai dengan kekerasan seksual dan itu perlu dijerat dengan hukuman berat.

Ia pun meminta aparat penegak hukum turut menjerat pelaku dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) karena berdasarkan pemeriksaan ada korban yang mengalami pencabulan.

“Pelaku harus dihukum seberat-beratnya. Saya kira tidak cukup hanya dengan menggunakan pasal pidana penculikan. Tetapi juga harus dijerat dengan UU TPKS yang sudah resmi diundangkan, agar korban dan keluarganya mendapatkan keadilan,” tegas Puan dalam keterangan persnya, Jumat (13/5/2022).

Puan menegaskan, UU TPKS yang disahkan DPR RI 12 April 2022 lalu dirancang secara progresif untuk melindungi korban kekerasan seksual, salah satunya dengan hukuman yang jauh lebih berat terhadap pelaku, dari hukuman yang selama ini hanya diatur dalam KUHP. “Kasus itu harus menjadi contoh implementasi penegakan hukum oleh aparat yang berwenang di lapangan,” tegas mantan Menko PMK tersebut.

Dengan hukuman yang berat, diharapkan akan menimbulkan efek jera baik untuk pelaku maupun pihak-pihak yang mencoba melakukan perbuatan serupa. “Itu persoalan yang sangat serius buat saya. Anak-anak sebagai generasi penerus bangsa harus mendapat jaminan perlindungan dari segala bentuk kekerasan seksual,” ucapnya.

Politisi PDI-Perjuangan tersebut menilai, pelaku telah melanggar banyak aturan termasuk terkait perlindungan anak. Menurutnya, penting sekali menjerat pelaku dengan UU TPKS dan UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Sebagai ibu dua anak hati saya seperti tersayat mendengar anak-anak diculik dan terpisah dari orang tuanya sampai berhari-hari, apalagi mendapat kabar anak-anak dilecehkan secara seksual,” tutur perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.

Puan juga berharap kepolisian bekerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan pemangku kebijakan lainnya untuk pemulihan korban.

Puan mengatakan, trauma healing untuk korban harus dilakukan sebaik-baiknya. “Pastikan agar peristiwa itu tidak meninggalkan trauma yang mempengaruhi masa depan anak. Menjadi tugas kita bersama agar anak korban penculikan dan pencabulan itu tidak mengalami dampak psikologis berkepanjangan,” sebutnya.InfoPublik (***)

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com