Pertambangan & Energi

Kemenhub Bikin Aturan Untuk Pengguna B20

foto : ilustrasi

SUMSELTERKINI.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan membuat peraturan menteri (perman) terkait kewajiban menggunakan biodiesel 20% atau B20 bagi pelaku usaha transportasi.

Staf Ahli Bidang Teknologi, Lingkungan, dan Energi, Kemenhub, Prasetyo mengatakan, pihaknya perlu membuat aturan lebih detil terkait kewajiban penggunaan B20.

“Saya pikir begitu, kan ini keluarnya Perpres nanti diperlukan lebih detail lagi,” katanya di Jakarta, Sabtu (1/9/2018).

Dia menilai setiap peraturan yang dibuat sudah melalui proses pembahasan dengan para asosiasi dan pakar di bidangnya, sehingga tidak akan merugikan masyarakat.

“Setiap kali kebijakan dari pemerintah tidak akan merugikan masyarakat apapun itu. Saya pikir semua akan dilibatkan proses ini, kan panjang,” katanya melansir laman Warta Ekonomi.co.id, minggu (2/9/2018).

Ditambah, lanjut dia, tidak ada alasan untuk tidak menggunakan B20 karena sudah peraturan dari pemerintah.

Mulai 1 September 2018, pemerintah mewajibkan penggunaan B20 untuk semua sektor dalam rangka penghematan devisa.

Mekanisme pencampuran B20 akan melibatkan Badan Usaha Bahan Bakar Minyak (BU BBM) yang menyediakan solar, dan Badan Usaha Bahan Bakar Nabati (BU BBN) yang memasok Fatty Acid Methyl Esters (FAME) yang bersumber dari Crude Palm Oil (CPO).

Dengan peluncuran perluasan mandatori B20 ke semua sektor, maka sejak 1 September 2018 tidak akan ada lagi produk B0 di pasaran dan keseluruhannya berganti dengan B20.

Bahan bakar B20 yang merupakan percampuran 80% solar minyak bumi dan 20% biodiesel yang berasal dari minyak sawit.

Apabila BU BBM tidak melakukan pencampuran dan BU BBN tidak dapat memberikan pasokan FAME ke BU BBM akan dikenakan denda Rp6.000 per liter. Produk B0 nantinya hanya untuk Pertadex atau Diesel Premium.[WE]

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com