Uncategorized

Ini Cara OJK Tekan Penawaran Investasi dan Pinjaman Ilegal, Silahkan Simak

MASIH maraknya penipuan investasi dan pinjaman online yang merugikan masyarakat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang berusaha menekan dan mencegah terjadinya hal yang tak diinginkan tersebut. Bersama Pemkot Malang dan sejumlah aliansi mahasiswa pada akhir pekan lalu, OJK turun ke tengah-tengah masyarakat untuk memberi pemahaman tentang cara berinvestasi yang aman dan tidak terjebak dalam penawaran pinjaman online.

Kepala OJK Malang, Sugiarto Kasmuri mengatakan, sebelum berinvestasi dan melakukan pinjaman warga harus mengenali lembaganya apakah memiliki izin resmi dari lembaga berwenang seperti dari OJK dan dinas perizinan pemerintah daerah setempat. Selain itu, kata dia, apakah keuntungan yang ditawarkan juga masuk akal.

“Dengan peningkatan literasi keuangan ini, maka diharapkan masyarakat lebih waspada dan tidak terjebak dengan tawaran investasi yang menggiyurkan dan pinjaman cepat serta syarat yang mudah. Sedangkan terkait masih banyaknya masyarakat yang selama ini masih menjadi korban atas semua itu memang masih menjadi fenomena,” imbuh Sugiarto.

Ditambahkannya, bahwa ada masyarakat yang memang tidak memahami dan ada masyarakat yang mengerti. Namun karena kebutuhan mendadak atau kepepet akhirnya memilih jalan pintas. Terkait hal tersebut hingga saat ini pihak OJK Malang dari tujuh kabupaten/kota yang menjadi wilayah kerjanya menerima pengaduan masyarakat setiap bulan antara 10 hingga 15.

Lebih jauh Sugiarto mengatakan, tentu ini menjadi konsentrasi OJK dan tentu OJK tidak bisa sendiri dalam mengatasi berbagai permasalahan yang ada. Keberadaan satgas waspada investasi aparat penegak hukum akan sangat membantu.

“Koordinasi dalam penegakan hukum, kerja sama dengan pihak terkait serta kami juga tidak henti-henti melalui satgas waspada investasi, baik di daerah maupun di pusat menyosialisasikan dan mengedukasi masyarakat agar untuk waspada terhadap pinjaman online yang ilegal,” sambungnya.

Mengingat tindak penipuan investasi dan penawaran pinjaman yang meresahkan masyarakat masih marak, kata Sugiarto, pihak OJK bersama pemerintah daerah, satgas waspada investasi dan para pihak terkait akan terus mengintensifkan pengawasan. Bagi lembaga keuangan resmi yang terbukti melakukan pelanggaran, menurutnya, akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.

Bagi masyarakat yang hendak mengadu atau ingin mengkonfirmasi terkait keberadaan lembaga keuangan yang menawarkan pinjaman atau investasi bisa menghubungi nomor telpon dan WhatsApp 0811 571 571 57, pusat informasi di 157, mengirim email ke konsumen@ojk.go.id/dan ke waspadainvestasi@ojk.go.id. Sehingga jika masyarakat ikut proaktif, maka upaya penipuan online akan dapat terus ditekan. InfoPublik (***)

Ril

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com