Uncategorized

Horee… Awal Januari 2020, UMP Sumsel Naik Lagi, Apa Pertimbangannya ?

Foto : istimewa

BAGI para buruh atau pekerja sebenarnya gak pernah neko-neko, buruh hanya berharap ada perubahan-perubahan dalam setiap tahunnya menyangkut kesejahteraan, apalagi disaat ini daya beli semakin menurun, ekonomi tak menentu.

Namun jika perusahaan ngerti dan paham dengan urusan perut pasti buruh tak banyak suara lagi, bahkan ngeluh, apalagi turun ke jalan untuk melakukan aksi demo.

Di penghujung penutupan tahun, pasti cuma satu yang diharapkan buruh, yakni adanya kabar kenaikan Upah Minumum Provinsi [UMP].

Khabar ini biasannya menjadi tradisi di seluruh pemda, bukan saja di Sumatera Selatan, melainkan suluruh Indonesia.

Seperti dilakukan Pemerintah Prov Sumsel melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) yang mulai menginformasikan dan menetapkan, per 1 Januari 2020 Upah Minimum Provinsi (UMP) di Sumsel mengalami kenaikan mencapai Rp 3.043 juta atau naik 8,51% dari sebelumnya di 2019 Rp 2.8 juta.

Landasan kenaikan UMP  2020 tersebut, berdasarkan pertimbangan, yakni dengan lima faktor dari Dewan Pengupahan Sumsel.

“Pertama nilai kebutuhan hidup layak tahun 2019 di Kabupaten/kota, Kedua, data tingkat inflasi Nasional tahun 2019 sebesar 3.39 persen. Ketiga, pertumbuhan ekonomi Nasional 5.12 persen. Keempat, UMP Sumsel tahun 2019 dan kelima tentang regulasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015,” tutup Kepala Disnakertrans Sumsel, Koimudin, kemarin.

Penulis : one

 

 

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com