Oleh : Ari Wibowo
SUMSELTERKINI.CO.ID, MUBA – Polres Muba melalui Polisi Sektor [Sekta] Banyu Lincir berhasil meringkus seorang bandar narkoba. Dalam penangkapan itu polisi mengamankan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu berupa 34 ( tiga puluh empat ) buah plastik klip yang berisikan kristal bening di duga Narkotika sabu sabu, 1 (satu) bungkus kain warna hitam, 2 (dua) lembar uang tunai Rp.100.000,- , 1 (satu) buah handphone Nokia warna biru muda beserta simcard nomor 082113385518.
Warga Rt. 03/01 Kel.Bayung Lencir Kec. Bayung Lencir Kab. Muba yang diringkus tersebut bernama Abdul Fatah Alias Jul (41). Pelaku ditangkap Unit Reskrim Polsek Bayung Lincir.
Pelaku ditangkap di dalam rumah SG Dusun Srimaju Kel. Bayung Lencir Kec. Bayung Lencir Kab. Muba, Rabu kemarin.
Kapolres Musi banyuasin AKBP Andes Purwantu melalui Kapolsek Bayung Lincir AKP Bagus Adi Suranto membenarkan penangkapan tersebut.
“Tersangka sudah meresahkan masyarakat dan tersangka sudah diamankan beserta barang bukti serta akan kita kenakan pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,’aku Kapolsek, Jumat (5/10/2018).
Menurutnya penangkapan berawal dari anggota personil unit reskrim mendapatkan informasi adanya bandar narkoba. Personil melakukan pengintaian di rumah tersangka namun pada saat pengecekan tersangka tidak ada dirumahnya.
Polisi pun tidak mau menyerah sekira jam 23.30 WIB mengetahui keberadaanya yang sedang berada di rumah saudara SG. Tim Unit Reskrim pun langsung bergerak melakukan penggerebekan dan penggeledahan. Didapatlah barang bukti milik tersangka selanjutnya langsung dibawa ke mapolsek untuk dimintai keterangan nya lebih lanjut.[**]