Uncategorized

Anggota KPU Muratara Dikeroyok, Ketum HMI MPO Cab. Palembang Darussalam : Pemerintah Harus Bersikap Melayani “Bukan Arogansi”

Ist

BARU – baru ini Kabupaten Musi Rawas Utara  telah dihebohkan dengan viralnya video tindakan kekerasan penganiayaan dan tindakan pengeroyokan terhadap salah satu anggota Komisioner KPUD Kabupaten Musi Rawas Utara. Tindakan pengeroyokan oleh oknum ini terjadi di lingkungan kantor Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (10 /05/2021).

 

Kronologis kejadian pemukulan, bersama beberapa komisioner KPU Muratara menghantarkan mobil dinas untuk diserahkan ke Pemkab Muratara. Setelah memarkirkan beberapa mobil, Handoko (korban) melihat wakil Bupati Muratara H. Inayatullah sedang berbicang dengan staf KPU.

 

Handoko (korban) menyapa sambil melambaikan tangan ke pada Wakil Bupati H. Inayatullah. Karena tak direspon Handoko bergumam “sudah kembalikanlah mobil negera itu, payalah kalu wong la jadi Rajo”.  Karena ucapan itu, Handoko menjelaskan ia dipanggil oleh Wakil Bupati H. Inayatullah dengan berkata “Apo cerito kawan tadi, tanya pak Wabup.

 

Setelah kejadian itu, Handoko di ajak keruangan Sekda Muratara ia ditemui beberapa oknum yang mengancam dengan mengajak duel untuk berkelahi. Dan ditanya pulang kemana, pulang ke Linggau jawab Handoko.

 

Saat keluar dari ruangan, pengeroyokan terjadi hingga terhempas ke dinding kaca mengakibatkan kaca dinding kantor pecah kemudian di pukul oleh oknum yang jumlahnya kurang lebih 20-an orang yang mengeroyok” jelas Handoko.

 

Menanggapi hal ini, Sandesta Putra Daerah Kab. Muratara

“Tindakan pengeroyokan dan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Pemkab Muratara adalah perbuatan melawan hukum, Pasal 351 KUHP berbunyi penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. Sedangkan tindakan pengeroyokan diatur dalam Pasal 170 KUHP, bahwa setiap pelaku yang melakukan perbuatan tindak pidana pengeroyokan secara terang-terangan diancam pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan”.

 

Ia juga mendorong kasus penganiyaan dan pengeroyokan ini untuk diselesaikan secara hukum dan meminta Kapolres Muratara untuk menangkap oknum yang terlibat penganiayaan dan pengeroyokan terhadap anggota Komisioner KPUD Muratara.

 

“Kasus penganiyaan dan pengeroyokan terhadap anggota Komisioner KPU harus diselesaikan dengan hukum, Agar tindakan premanisme dan arogansi pada peristiwa ini tidak terulang lagi kedepanya dilingkungan Kantor Pemerintah Muratara”. Ujar Ketua Umum HMI MPO Cabang Palembang Darussalam

 

Lingkungan kantor Pemerintah Kabupaten Muratara harus steril dari tindakan kekerasan. Apapun alasannya Pemerintah harus bersikap melayani bukan arogansi. Tutupnya.

 

Oleh : Sandesta (Ketua Umum HMI MPO Cabang Palembang Darussalam)

 

 

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com