POLISI berhasil mengamankan petani di Desa Padang Tepung, Kabupaten Empat Lawang, Sumsel, HS (38) setelah diketahui menanam ganja di kebun kopi miliknya.
Wakapolres Empat Lawang, Kompol Hendri Karoma, mengatakan terungkapnya ladang ganja ini setelah petugas mendapati informasi dari masyarakat bahwa ada ganja yang ditanam tersangka di kebun kopi miliknya.
Kemudian tim mulai melakukan perjalanan menuju lokasi ladang ganja selama 7,5 jam menggunakan motor dan jalan kaki, sampai berhasil menggerbek ladang ganja milik tersangka. Dari hasil pemeriksaan, Hadi diketahui sudah hampir satu tahun menanam ganja di kebunnya.
Hal itu diawali setelah ia mendapatkan bibit dari rekannya berinisial NUS di Desa Padang Tepung, Kecamatan Ulu Musi pada Februari 2021.
“Setelah tim gabungan Sat Narkoba dan Sat Reskrim melakukan penyelidikan, tim lalu melakukan penangkapan terhadap Hadi pada 29 Oktober 2021. Bibit ganja itu awalnya ditempatkan dalam polybag. Kemudian setelah berusia 3 minggu dipindahkan di sela-sela tanaman kopi di kebunnya,” jelasnya.
Kemudian, pada Juni 2021, ganja tersebut sempat dipanen dan dikeringkan. Lalu dijual sebanyak 1,5 kilogram seharga Rp2 juta. Uang yang didapat dipergunakannya untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. Saat melakukan penggerebekan di pondok kebunnya, petugas mendapati 56 batang ganja yang ditanam di kebun, lalu 12 bibit diduga ganja dalam polybag. Selain itu, terdapat juga 1 paket daun ganja kering seberat 6,89 gram.
“Tergiur dengan hasil yang didapat, Hadi kembali menanam ganja sejak September 2021 hingga akhirnya ditangkap petugas,” pungkasnya.Tribratanews (***)