Tekno

Agar Tidak Terdisrupsi, OJK Bilang akan Terbitkan Aturan Digital Banking

OJK sendiri tengah meminta masukan dari berbagai pihak, termasuk industri, asosiasi, hingga publik dan internal soal aturan digital banking tersebut

foto : ilustrasi

SUMSELTERKINI.ID, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana akan menerbitkan aturan terkait layanan digital banking guna mengimbangi kemajuan dan perkembangan pemanfaatan teknologi tak terbendung dari produk dan jasa keuangan.

“Kalau kita  tidak siap, maka akan terdisrupsi perkembangan TI. Bank harus inovatif,” tutur Imansyah, Deputi Komisioner Pengaturan dan Pengawasan Terintegrasi OJK, dilansir WE, kemarin.

Kapan akan diterbitkan, kata dia,rencananya beleid ini akan dikeluarkan pada akhir tahun ini.

Dia menilai OJK akan mengatur digital banking. Regulator menilai aturan ini sejalan dengan kian maju dan berkembangnya pemanfaatan teknologi dalam produk dan jasa keuangan.

Agar tidak terdisrupsi dengan kehadiran teknologi dan fintech, imbuh Imansyah, maka perbankan harus inovatif. Ini pun sudah terlihat dengan semakin banyaknya layanan digital yang dihadirkan oleh perbankan.

Dia mengatakan, nantinya aturan tersebut akan berbentuk Peraturan OJK (POJK). Lebih jauh Imansyah menuturkan, progres penerbitan aturan tersebut sedang dilakukan pembahasan mengenai ketentuan.

Adapun aspek pengaturan layanan perbankan digital tersebut adalah bagaimana pemanfaatan teknologi informasi (TI) untuk proses bisnis perbankan. Namun demikian, Imansyah tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai rincian pengaturannya.

Saat ini OJK sendiri tengah meminta masukan dari berbagai pihak, termasuk industri, asosiasi, hingga publik dan internal soal aturan digital banking tersebut. Selanjutnya akan dibuat seminar secara internal dan dibawa ke Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK.

“Sampai nanti drafting regulasi. Kemarin baru diseminarkan di internal,” jelas Imansyah.

 

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com