Wajib awasi LPG
Sesuai Surat Edaran, Pemda Berkewajiban Awasi Pengendalian LPG 3 Kg
- calendar_month Minggu, 24 Apr 2022
- visibility 5.415
- 0Komentar
PEMERINTAH melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta pemerintah daerah turut mengawasi penggunaan Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 kg agar penggunaanya tetap sasaran. Pemda turut mengawasi tersebut karena hal itu telah tercantum dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas), Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022 tanggal 25 Maret 2022. […]
