tidak bayar
Segera Laporkan Pelanggaran THR Ke Posko!, Kemenaker Akan Beri Sanksi
- calendar_month Senin, 10 Mei 2021
- visibility 914
- 0Komentar
TUNJANGAN Hari Raya (THR) keagamaan merupakan pendapatan nonupah yang wajib dibayarkan pengusaha, kepada pekerja/buruh paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan tersebut. Para pekerja/buruh yang memiliki permasalahan terkait pembayaran THR, dapat segera melaporkan dan mengadukan ke posko-posko THR terdekat yang dibentuk pemerintah di tingkat pusat maupun daerah. “Para pekerja yang merasa tidak mendapatkan THR […]
