sudah ditetapkan melalui Kepres
Biaya Penyelenggara Haji Bervariasi, Embarkasi Palembang sejumlah Rp39.806.009,00
- calendar_month Sabtu, 30 Apr 2022
- visibility 1.231
- 0Komentar
PEMERINTAH menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi. Peraturan ini ditandatangani Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 29 April 2022 dan biaya tersebut bervariasi sesuai jarak Embarkasi. Aturan ini diterbitkan […]
