Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018
Pajak E-Commerce di Cabut
- calendar_month Sabtu, 6 Apr 2019
- visibility 1.076
- 0Komentar
Sumselterkini.co.id, Jakarta – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menarik Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (e-commerce). Penarikan PMK ini dilakukan mengingat adanya kebutuhan untuk melakukan koordinasi dan sinkronisasi yang lebih komprehensif antar kementerian dan lembaga. “Koordinasi dilakukan untuk memastikan agar pengaturan e-commerce tepat sasaran, berkeadilan, efisien, serta mendorong pertumbuhan ekosistem […]
