Menag Ingatkan
Menag Ingatkan, Menghina Simbol Agama adalah Pidana, Ceramah Harus Edukatif dan Mencerahkan
- calendar_month Senin, 23 Agt 2021
- visibility 714
- 0Komentar
VIRAL di media sosial ceramah yang dinilai berisi ujaran kebencian dan penghinaan simbol keagamaan yang berpotensi merusak kerukunan umat beragama. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengingatkan bahwa ujaran kebencian dan penghinaan adalah tindak pidana. Menag meminta para penceramah agama tidak menjadikan ruang publik untuk menyampaikan pesan berisi ujaran kebencian maupun penghinaan. “Menyampaikan ujaran kebencian dan […]
