KUA Kota Palembang
Begini Syarat Menikah Dini
- calendar_month Rabu, 3 Apr 2019
- visibility 925
- 0Komentar
Sumselterkini.co.id, Palembang- Menikah Dini atau menikah dibawah umur, sebenarnya dapat dilaksanakan dan didaftarkan ke Kantor Urusan Agama (KUA), namun ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pasangan calon pengantin bawah umur tersebut untuk melangsungkan pernikahan. Hal itu dikatakan, salah seorang Penghulu di KUA Kota Palembang, Nasrullah, di Kantor Camat Seberang Ulu (SU) II. “Pasangan calon […]
