barang sitaan
Musnahkan Barang Bukti Sitaan, Wawako : Jika Ada Yang Langgar Perjanjian : Sanksinya, Tindak Tegas dengan Kurangan Badan
- calendar_month Kamis, 6 Mei 2021
- visibility 901
- 0Komentar
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Palembang bersama Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Palembang, memusnahkan barang bukti (BB) sitaan makanan dari pasar tradisional dan swalayan modern yang mengandung formalin,Kamis (6/5/2012). Makanan yang dimusnahkan dengan cara di siram diterjen dan diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) untuk dimusnhakan ini, meliputi, Raisin atau kismis curah sebanyak 42 […]
