“Assalamualaikum wr wb. Mohon izin bertanya ustadz, jika kita sudah melaksanakan shalat sunnah tarawih dan witir, kemudian sebelum santap sahur kita mau shalat tahajjud, apakah itu diperbolehkan? Mohon penjelasannya, usatdz. Terimakasih”
Jawaban:
Perhatikan sabda Rasulullah saw berikut:
اجْعَلُوا آخِرَ صَلاَتِكُمْ بِاللَّيْلِ وِتْرًا
“Jadikanlah shalat malammu yang terakhir adalah shalat witir.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Sekilas ada indikasi bahwa jika sudah melaksanakan sahalat witir maka tidak boleh ada shalat malam lainnya, hal itu karena teks hadist diatas menghendaki shalat witir itu dijadikan sebagai shalat malam yang terakhir.
Namun ternyata dalam memahaminya tidak seperti itu, para ulama umumnya membolehkan bagi siapa siapa yang hendak shalat sunnah setelah witir hanya yang menjadi khilaf itu adalah apakah dia mesti membatalkan witir pertama lalu kemudian mengganti witirnya setelah shalat sunnah tersebut, atau dia hanya mengerjakan shalat sunnah saja dan tidak harus witir lagi karena witir yang pertama sudah sah dan tidak bisa dibatalkan.
Lebih lanjut perhatikan hadits ini juga:
لاَ وِتْرَانِ فيِ لَيْلَةٍ
“Tidak ada dua witir dalam satu malam.” (HR Abu Daud, Tirmidzi, An-Nasai, dan Ahmad )
Imam Tirmidzi saat meriwayatkan hadits diata menjelaskan bahwa ulama terbagi menjadi dua pemahan:
1. Jika ada seseaorang yang hendak melaksankan shalat sunnah padahal dia sudah witir maka hendaklah dia membatalkan witir pertamanya terlebih dahulu dengan cara shalat satu rakaat. Karena witir yang pertama ganjil lalu ditambah satu rakat lagi maka ia jadi genap, jadi genap itulah maksudnya membatalkan witir. Lalu dia boleh shalat sunnah untuk kemudian dia tutup kembali dengan witir yang ganjil.
2. Pendapat kedua adalah witir pertama tidak bisa dibatalkan, sehingga tetap boleh shalat sunnah namun tidak perlu shalat witir untuk yang kedua kalinya karena memang ada larangan untuk shalat witir dua kali dalam satu malam, dan menurut Imam Tirmidzi ini (pendapat yang kedua ini) adalah pendapat yang paling shahih.
Menurut Ibnu Rusyd pendapat ini adalah pendapat mayoritas ulama . Dilain tempat Imam An-Nawawi menuliskan:
إذَا أَوْتَرَ قَبْلَ أَنْ يَنَامَ ثُمَّ قَامَ وَتَهَجَّدَ لَمْ يُنْقَضْ الْوِتْرُ عَلَى الصَّحِيحِ الْمَشْهُورِ وَبِهِ قَطَعَ الْجُمْهُورُ بَلْ يَتَهَجَّدُ بِمَا تَيَسَّرَ لَهُ شَفْعًا
“Jika ada yang telah mengerjakan witir sebelum ia tidur lalu kemudia bangun untuk tahajjud maka witirnya (yang pertama tadi) tidak batal, ini pendapat yang benar bagi mayoritas ulama, dan ia tetap boleh tahajjud”.
Wallahu a’lam.
Saiyid Mahadhir, Lc., M. A
Dosen STIT Raudhatul Ulum Sakatiga