Religi

Ustadz, Bolehkah Kita I’tikaf Di Rumah Di Saat Pandemik Ini ?…

“Assalamualikum wr wb. Sekarang ini sudah masuk 10 hari tekahir di bulan Ramadhan, biasanya orang-orang melakukukan i’tikaf di masjid-masjid, dengan kondisi pandemik Covid 19 ini boleh tidak i’tikaf dilakukan di rumah? Mohon penjelasannya ustadz. Terimakasih”.

Jawaban:

Secara definisi yang dimaksud dengan i’tikaf itu adalah berdiam diri (mengurung diri) di masjid dengan niat ibadah kepada Allah swt. Disastu sisi ada kemiripan dengan kontemplasi (bertapa) karena sifatnya yang mengasingkan diri dari keramain duniawi, namun tetap ada banyak perbedaan. I’tikaf ini hukumnya sunnnah, tidak wajib kecuali jika di nadzarkan. Dan I’tikaf ini lebih dianjurkan untuk dilakukan pada 10 hari terakhir di bulan Ramadhan.

Rasulullah saw bersabda:

مَنْ كَانَ اعْتَكَفَ مَعِي فَلْيَعْتَكِفِ الْعَشْرَ الأْوَاخِرَ

“Siapa yang ingin beri’tikaf denganku, maka lakukanlah pada sepuluh terakhir.” (HR. Bukhari)
Lebih lanjut, tempat i’tikaf itu secara umum di masjid, karena baik Al-Quran maupun praktik Rasulullah saw semasa beliau hidup hanya menyebut bahwa i’tikaf itu dilakukan di masjid. Firman Allah swt:

وَلاَ تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ

“…janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri`tikaf dalam mesjid.” (QS. Al-Baqarah : 187)

Namun ada sebagian ulama yang membolehkan untuk perempuan i’tikaf di mushalla di rumahnya sendiri, keboleham perempuan untuk beri’tikaf di rumah ini akhirnya juga membuat sebagian kecil ulama membolehkan bagi laki-laki untuk beri’tikaf di rumah, pendapat ini mungkin bisa dipakai utamanya jika memang untuk dilakukan di masjid tidak bisa karena sebab-sebab tertentu.

Imam An-Nawawi menuliskan dalam kitabnya Syarah Shahih Muslim:

وقال أبو حنيفة: يصح اعتكاف المرأة في مسجد بيتها وهو الموضع المهيأ من بيتها لصلاتها، قال: ولا يجوز للرجل في مسجد بيته،… وجوزه بعض أصحاب مالك وبعض أصحاب الشافعي للمرأة والرجل في مسجد بيتهما

“Imam Abu Hanifah berkata: ‘Sah bagi wanita untuk beri’tikaf di masjid rumahnyayaitu di tempat (ruangan) yang diperuntukkan untuk shalat, dan tidak boleh bagi laki-laki untuk i’tikaf di masjid rumahnya… sebagian ulama mazhab maliki dan ulama mazhab syafi’i memperbolehkan beri’tikaf di masjid rumah bagi laki-laki dan perempuan”.

Dengan demikian, minimal keberadaan kita di hari-hari terakhir Ramadhan ini kita niatkan dengan niat itikaf, terlebih karena sementara waktu kita dihimbau untuk bekerja dan beribadah di rumah, semoga niat baik ini diterima oleh Allah swt, dan semoga tidak pernah lelah untuk selalu berdoa agar wabah ini segera hilang. Amin.

Saiyid Mahadhir, Lc., M. A
Dosen STIT Raudhatul Ulum Sakatiga

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com