BADAN Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama terus berupaya melakukan pengembangan aplikasi untuk mendukung layanan sertifikasi halal yang menjadi ‘core business’ tugasnya dalam penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH).
Dalam tiga hari ini, BPJPH dan Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersinergi membahas penyiapan Standard Operating Procedure (SOP) integrasi data dan aplikasi layanan sertifikasi halal.
Kedua aplikasi berbasis data tersebut adalah Sistem Informasi Halal (SIHALAL) yang dikembangkan oleh BPJPH dan CEROL yang dikembangkan oleh LPPOM MUI.
Sekretaris BPJPH Muhammad Lutfi Hamid mengatakan, sebagai lembaga penyelenggara layanan publik, BPJPH perlu terus menyempurnakan layanan sertifikasi halal yang dilaksanakannya. Terlebih, amanat regulasi baru JPH, setelah terbitnya UU 11/2020 tentang Cipta Kerja dan PP 39/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH, bahwa durasi pelaksanaan sertifikasi halal dituntut untuk lebih cepat dari sebelumnya.
“Di antara upaya itu adalah mengembangkan aplikasi layanan digital. Salah satunya dengan mengintegrasikan data dan aplikasi layanan BPJPH dengan LPH yang ada. Sehingga proses sertifikasi halal dapat berjalan efektif tanpa ada hambatan yang tidak perlu, seperti entri dua kali misalnya,” kata M Lutfi Hamid, Kamis (16/4/2021).
Data yang dikelola BPJPH, lanjut Mantan Kakanwil Kemenag DI Yogyakarta ini, menjadi referensi seluruh pemangku kepentingan JPH. “Dengan adanya satu data untuk bersama yang terintegrasi dan dikelola dengan baik dalam suatu sistem informasi, maka diharapkan ini akan membantu kita semua di dalam mewujudkan proses penyelenggaraan layanan sertifikasi halal yang cepat dan akuntabel,” imbuhnya.
Pembahasan integrasi data dan aplikasi layanan kedua pihak tersebut diharapkan akan memfinalkan sejumlah hal teknis; mulai dari integrasi dan akses data antara BPJPH dan LPH, hingga mekanisme pembayaran yang perlu dilakukan dalam proses bisnis sertifikasi halal. Setelah integrasi sistem selesai, selanjutnya akan dilakukan simulasi aplikasi secara utuh.
Diharapkan pada akhir Mei mendatang, hasil integrasi ini sudah bisa dijalankan untuk mendukung layanan.
Sementara itu, pengelola Sistem Informasi Halal (SIHALAL) BPJPH, Muhammad Yanuar Arief, mengatakan bahwa timeline kerja telah disusun bersama oleh tim teknis BPJPH dan LPPOM MUI. Timeline itu mulai dari finalisasi bisnis proses dan SOP, user acceptance test (UAT) pada web-service dan integrasi aplikasi, hingga simulasi aplikasi untuk memastikan kesiapan penggunaan.
“Saat ini kami terus melakukan penguatan sistem layanan SIHALAL, di antaranya dengan cara mengintegrasikan data dengan lembaga-lembaga terkait. Saat ini sistem SIHALAL juga sudah terintegrasi dengan OSS sehingga untuk pendaftaran sertifikasi halal sudah diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha atau NIB,” kata Yanuar Arief.
Pengembangan SIHALAL, lanjutnya, juga akan terintegrasi dengan Lembaga Pemeriksa Halal atau LPH. Pada akhir 2021, sistem tersebut juga akan terintegrasi dengan beberapa marketplace di Indonesia seperti Tokopedia, Bukalapak, juga layanan digital LinkAja, dan lain sebagainya.
“Ini kita maksudkan agar pelaku usaha tak hanya semakin mudah untuk mengakses sertifikasi halal saja, namun sekaligus juga mendorong market produk UMK serta memperkuat pengembangan ekosistem halal kita,” ujar dia.Kemenag (***) Ril