REVITALISASI Kantor Urusan Agama (KUA) yang dicanangkan sebagai program prioritas Kementerian Agama (Kemenag) di masa) kepemimpinan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berlanjut. Setelah pada 2021 Kemenag merevitalisasi 106 KUA, tahun ini target dinaikkan hampir 10 kali lipat menjadi 1.000 lembaga dan semester pertama tahun ini 400 KUA.
Sebagai awalan, Kemenag sedang menyelesaikan revitalisasi 400 KUA pada semester pertama tahun 2022. Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Kemenag, M. Adib menjelaskan, Revitalisasi KUA didasarkan pada empat kriteria. Tidak hanya sarana dan prasarana, kemampuan memberikan layanan kepada masyarakat juga dijadikan sebagai parameter.
Hal ini disampaikan Gus Adib, begitu ia biasa disapa, saat menyampaikan paparan dalam Evaluasi Revitalisasi KUA, di Jakarta. “Pertama, KUA yang direvitalisasi berdasarkan kelengkapan fungsi gedung. Kita fokus pada fungsinya, bukan bentuk dan mewahnya gedung,” ungkap pria yang akrab disapa Gus Adib, awal pekan ini.
Gus Adib menjelaskan, gedung yang representatif merupakan sarana optimalnya layanan. “Syarat kedua berdasarkan jumlah pernikahan yang berkorelasi dengan jumlah penduduk,” tambahnya.
Jumlah penduduk, tambah Gus Adib, menunjukkan tingkat dinamika di suatu tempat. Hal ini menjadi penting sebab KUA Revitalisasi fokus pada layanan masyarakat.
“Ketiga, lokasinya di Ibu kota Kabupaten/Kota. Masyarakat perkotaan atau urban memiliki tingkat persoalan yang lebih kompleks dibanding masyarakat pedesaan,” tegasnya.
Sedangkan syarat keempat, tandas Gus Adib, KUA Revitalisasi harus memiliki sumber daya manusia (SDM) yang cukup guna menunjang keberhasilan layanan yang diberikan.
“Kalau SDM di KUA yang ditunjuk terbilang kecil maka Kanwil Kemenag Provinsi melalui Kankemenag Kabupaten/Kota melakukan redistribusi pegawai seperti penghulu, penyuluh agama Islam, dan staf untuk memperkuat SDM,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Revitalisasi KUA merupakan program prioritas Menag Yaqut Cholil Qoumas. Pada 2021, Revitalisasi KUA dilaksanakan di 106 titik. KUA Revitalisasi tidak hanya melakukan pencatatan nikah dan rujuk, tetap secara konsisten memberikan layanan keagamaan kepada masyarakat di tingkat kecamatan.Kemenag (***)