Politik

Pilkada OKU 2020, KPU Kurangi TPS

Foto : istimewa

KOMISI Pemilihan Umum [KPU] Kabupaten Ogan Komering Ulu [OKU] menyebutkan akan mengurangi jumlah Tempat Pemungutan Suasra [TPS] dari sebelumnya 1.200 TPS digunakan di Pemilihan Legistatif [Pileg] dan Pemilihan Presiden [Pilpres] menjadi 718 TPS.

718 TPS yang akan digunakan pada Pilkada OKU dinilai sudah cukup untuk proses pemungutan suara. Namun untuk jumlah maksimal satu TPS ditambah menjadi 800 mata pilih, sebelumnya jumlah maksimal hanya 300 mata pilih per TPS nya.

Selain itu, kotak suara juga akan diubah, meski demikian belum ada penjelasan teknis dari pusat. “KPU saat ini masih menunggu juknis tentang pelelangan alat pemungutan suara, seperti kotak suara yang akan kita lelang nanti setelah juknis dari pusat keluar,” kata Ketua KPU OKU Naning Wijaya, kemarin.

Menurutnya,j ika Juknis dari pusat sudah diterima baru akan diketahui, dan akan ada tender untuk pembuatan kotak suara. [**]

 

Penulis : Gs

 

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com