*Jasad Korban Belum Ditemukan
TEWASNYA seorang pegawai tambang di lokasi PT Bukit Asam (PT BA) tbk beberapa waktu lalu, membuat perusahAan tambang plat merah ini dilaporkan ke Polda Sumsel. Ikut juga dilaporkan PT TAMA, yang merupakan sub konnya.
Adalah pengurus Laskar Pemuda Sumsel Bersatu (LPSB) yang melaporkan hal tersebut ke Polda Sumsel.
Ini disampaikan Selasa (3/10/2020) saat mereka beraudiensi dengan Dirkrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Hisar S, yang mewakili Kapolda Sumsel. Dalam hal ini , turut mendampingi Kanit III Subdit I Kamneg dan Kanit V Subdit I Kamneg.
Dalam audiensinya, Febri Zulian, Direktur Eksekutif LPSB menyampaikan laporan hasil pemantauannya terhadap kejadian/tragedi yang terjadi di kabupaten Muara enim tepatnya di Tambang Air Laya IUP PT.BA dan Subkon perusahaanya bernama PT.PAMA. Saat itu telah terjadi kecelakaan tambang yang mengakibatkan tewasnya seorang korban bernama Federik Hansen Sagala yang merupakan operator PT.PAMA . Juga beberapa alat berat tertimbun longsor di antaranya excavator PC 400 , 1 unit excavator PC 850 serta 1 unit dozer 375.
“Dalam kejadian tersebut kami kenilai bahwa ada beberapa dugaan unsur kelalaian oleh pihak perusahaan tambang, pengawas dan KTT PT.BA serta penanggung jawab PT.PAMA Persada Nusantara Job Side Tanjung enim. Sehingga perlu diadakan penelusuran dan penyelidikan lebih mendalam oleh pihak kepolisian. Besar harapan kami Polda Sumsel baik Dirkrimsus dan Dirkrimum Polda Sumsel dapat menemukan fakta-fakta pelanggaran hukum atas kejadian tersebut,” ujarnya.
Dirkrimum dalam hal ini mewakili Kapolda Sumsel dalam menjawab hal tersebut, menegaskan akan menindaklanjuti laporan itu. “Kami dari Direktorat Kriminal Umum Polda Sumsel sesuai dengan ketentuan yang berlaku akan terjun ke lapangan dan kemarin juga kami sudah mengambil keterangan dari sembilan orang di lokasi dan saat ini masih dalam tahap lidik,” jelasnya.
“Kami menyambut baik kehadiran adik-adik dari LPSB sebagai penyambung lidah rakyat untuk menyampaikan aspirasi demikian. Intinya adalah kami akan fokus mendalami pasal-pasal kecelakaan kerja di area tambang PT.BA & PT PAMA (SUBKON) di lokasi Air Laya tersebut dan akan menindak tegas serta melanjutkan ke tingkat sidik untuk semua bentuk pelanggaran. Terutama jika memang terdapat bukti-bukti serta fakta pelanggaran pidana terutama dalam pasal-pasal kecelakaan kerja,” jelasnya.
Masih Evakuasi
Manajer Humas, Komunikasi dan Adminsitrasi Korporat PT BA Iko Gusman ketika dikonfirmasi menyatakan bahwa saat ini perusahaan masih fokus melakukan evakuasi akibat kejadian longsor di Tambang Air Laya Barat, Kamis (1/10/2020).
“Emergency Rescue Team (ERT) baik dari PTBA maupun PAMA, Tim BASARNAS serta Tim Pendukung lainnya terus berupaya bekerja keras dan fokus siang dan malam dalam proses evakuasi,” jelasnya via Whatsap.
Sesuai prosedur, menurutnya, kejadian tersebut telah dilaporkan kepada Kepala Inspektur Tambang.
Selain itu juga perusahaan telah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi tambang guna memastikan keamanan operasional tambang karena keselamatan dan keamanan para pekerja adalah prioritas utama perusahaan.
Dari waktu longsor yang menimbunkan korban dan peralatan di TKP, hingga Rabu (4/11/2020) jenazah korban dan peralatan yang tertimbun belum berhasil dievakuasi.
Berdasarkan data yang dihimpun Smselterkini.co,id, beberapa waktu yang lalu, tepatnya Senin (27/1/2020) seorang pekerja PT BA, Hartono (39) juga tewas dan dua lainnya luka-luka. Kecelakaan terjadi di area Belt Conveyor TLS 3 Tambang IUP Bangko Barat PT Bukit Asam. Ketiga korban tercatat sebagai karyawan PT Permata Enim Lestari (PEL).
Sementara korban pekerja tambang ilegal juga ditemukan di lokasi milik tambang rakyat. Peristiwa ini mewaskan 11 pekerja tambang rakyat. Korban tewas tertimbun pada Selasa (21/10/2020).. Pada kasus ini, Polres Muaraenim sudah menetapkan tiga tersangka. Yakni, penambang atau pekerja yang selamat.”
(**)sir
Tewasnya seorang pegawai tambang di lokasi PT Bukit Asam (PT BA) beberapa waktu lalu, membuat perusahan tambang plat merah ini dilaporkan ke Polda Sumsel. Ikut juga dilaporkan PT TAMA, yang merupakan sub konnya.
Adalah pengurus Laskar Pemuda Sumsel Bbersatu (LPSB) yang melaporkan hal tersebut ke Polda Sumsel.
Ini disampaikan Selasa (3/10/2020) saat mereka beraudiensi dengan Dirkrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Hisar S, yang mewakili Kapolda Sumsel. Dalam hal ini , turut mendampingi Kanit III Subdit I Kamneg dan Kanit V Subdit I Kamneg.
Dalam audiensinya, Febri Zulian, Direktur Eksekutif LPSB menyampaikan laporan hasil pemantauannya terhadap kejadian/tragedi yang terjadi di kabupaten Muara enim tepatnya di Tambang Air Laya IUP PT.BA dan Subkon perusahaanya bernama PT.PAMA. Saat itu telah terjadi kecelakaan tambang yang mengakibatkan tewasnya seorang korban bernama Federik Hansen Sagala yang merupakan operator PT.PAMA . Juga beberapa alat berat tertimbun longsor di antaranya excavator PC 400 , 1 unit excavator PC 850 serta 1 unit dozer 375.
“Dalam kejadian tersebut kami kenilai bahwa ada beberapa dugaan unsur kelalaian oleh pihak perusahaan tambang, pengawas dan KTT PT.BA serta penanggung jawab PT.PAMA Persada Nusantara Job Side Tanjung enim. Sehingga perlu diadakan penelusuran dan penyelidikan lebih mendalam oleh pihak kepolisian. Besar harapan kami Polda Sumsel baik Dirkrimsus dan Dirkrimum Polda Sumsel dapat menemukan fakta-fakta pelanggaran hukum atas kejadian tersebut,” ujarnya.
Dirkrimum dalam hal ini mewakili Kapolda Sumsel dalam menjawab hal tersebut, menegaskan akan menindaklanjuti laporan itu. “Kami dari Direktorat Kriminal Umum Polda Sumsel sesuai dengan ketentuan yang berlaku akan terjun ke lapangan dan kemarin juga kami sudah mengambil keterangan dari sembilan orang di lokasi dan saat ini masih dalam tahap lidik,” jelasnya.
“Kami menyambut baik kehadiran adik-adik dari LPSB sebagai penyambung lidah rakyat untuk menyampaikan aspirasi demikian. Intinya adalah kami akan fokus mendalami pasal-pasal kecelakaan kerja di area tambang PT.BA & PT PAMA (SUBKON) di lokasi Air Laya tersebut dan akan menindak tegas serta melanjutkan ke tingkat sidik untuk semua bentuk pelanggaran. Terutama jika memang terdapat bukti-bukti serta fakta pelanggaran pidana terutama dalam pasal-pasal kecelakaan kerja,” jelasnya.
Masih Evakuasi
Manajer Humas, Komunikasi dan Adminsitrasi Korporat PT BA Iko Gusman ketika dikonfirmasi menyatakan bahwa saat ini perusahaan masih fokus melakukan evakuasi akibat kejadian longsor di Tambang Air Laya Barat, Kamis (1/10/2020).
“Emergency Rescue Team (ERT) baik dari PTBA maupun PAMA, Tim BASARNAS serta Tim Pendukung lainnya terus berupaya bekerja keras dan fokus siang dan malam dalam proses evakuasi,” jelasnya via Whatsap.
Sesuai prosedur, menurutnya, kejadian tersebut telah dilaporkan kepada Kepala Inspektur Tambang.
Selain itu juga perusahaan telah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi tambang guna memastikan keamanan operasional tambang karena keselamatan dan keamanan para pekerja adalah prioritas utama perusahaan.
Dari waktu longsor yang menimbunkan korban dan peralatan di TKP, hingga Rabu (4/11/2020) jenazah korban dan peralatan yang tertimbun belum berhasil dievakuasi.
Korban Lain
Berdasarkan data yang dihimpun Sumselterkini.co,id, beberapa waktu yang lalu, tepatnya Senin (27/1/2020) seorang pekerja, Hartono (39) juga tewas dan dua lainnya luka-luka. Kecelakaan terjadi di area Belt Conveyor TLS 3 Tambang IUP Bangko Barat PT Bukit Asam. Ketiga korban tercatat sebagai karyawan PT Permata Enim Lestari (PEL).
Sementara korban pekerja tambang ilegal, juga ditemukan di lokasi milik tambang rakyat. Peristiwa ini menewaskan 11 pekerja tambang rakyat. Korban tewas tertimbun pada Selasa (21/10/2020).. Pada kasus ini, Polres Muaraenim sudah menetapkan tiga tersangka. Yakni, penambang atau pekerja yang selamat.”
(**)sir
