Pertambangan & Energi

PTBA Respon Sanksi DLHP Sumsel

foto : istimewa

Palembang – Merespon atas sanksi Administratif Pemerintah dari Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Sumsel, PT Bukit Asam tidak membantah adanya surat sanksi administrasi paksaan dari Dinas tersebut.

Surat tersebut telah direspon pula dengan melakukan perbaikan terhadap pengelolaan kualitas udara dan pengendalian pencemaran air.

Humas PTBA Tanjung Enim Muhammad Saman melalui surat elektronik yang diterima Jumat (3/5/2019), menjelaskan PT Bukit Asam Tbk telah menyampaikan laporan progress perbaikan kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Sumatera Selatan pada tanggal 12 April 2019 dan 16 April 2019 .

Laporan perbaikan ini meliputi perbaikan yang dilakukan oleh PT Bukit Asam terhadap rekomendasi dari DLHP Provinsi Sumatera Selatan.

Perbaikan yang dilakukan oleh PT Bukit AsamTbk antara lain dengan pemasangan alat ukur debit dan papan duga muka air pada lokasi Kolam Pengendap Lumpur (KPL) Galian Muara Tiga Besar Selatan (MTBS) dan pencatatan PH dan debit harian; menaikkan overflow pada saluran ring kanal yang mengarah ke KPL Wetland Muara Tiga Besar Utara (MTBU), serta penguasaan mudtrap sebelum memasuki aliran ke kompartemen KPL Wetland MTBU. Selain itu, PT Bukit Asam Tbk juga membuat peta situasi pola alir di temporary stock Mawar, stockpile CC 21 SP BWE serta membuat drainase air di temporary stock Mawar stockpile CC-21 SP BWE dan melakukan pemeliharaan saluran drainase di temporary stock Mawar stockpile CC-21 SP BWE.

Diberitakan sebelumnya, PT Bukit Asam (Persero) Tbk mendapat sanksi Administratif dari Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Sumsel, lantaran tidak melakukan pengelolaan kualitas udara dan pengendalian pencemaran air.

Pemberian sanksi tersebut dituangkan melalui Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Sumsel No : 50/KPTS/DLHP/B.IV/2019, tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah kepada PT Bukit Asam Tbk, yang ditandatangani Kepala DLHP Sumsel, Drs H Edward Candra, MH pada tanggal 8 April 2019.[**]

Penulis : One

 

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com