SUMSELTERKINI.ID, Palembang -Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon (Paslon) Gubernur Sumsel nomor urut 4, Dodi Reza Alex-Giri Ramanda menyatakan, sengketa pemilihan yang diajukan mereka bukan tidak berdasar.
“Harus clear dulu bahwa sengketa pemilihan ini berbeda dengan laporan pelanggaran karena basis hukumnya juga beda. Sengketa pemilihan kita ajukan sesuai Perbawaslu 15 tahun 2017. Ada tiga hal yang bisa menjadi objek sengketa, pilih salah satu,” ungkap Kuasa Hukum Pemohon Sengketa, Mualimin, SH, Kamis (12/7/2018).
Pihaknya, terang Mualimin, menyesalkan sikap Bawaslu Sumsel seolah-olah sudah mengadili dan berkesimpulan tidak ada celah. Padahal registrasi saja belum apalagi sidang. “Bahkan pada Rabu (11/7/2018) sore lalu, saya sempat menanyakan langsung ke Bawaslu Sumsel terkait registrasi, diterima staf kurang lebih begitu juga bahasanya meski bukan resmi mewakili lembaga Bawaslu. Kan aneh ini ada apa?,” terangnya.
Mualimin menjelaskan, dalam permohonan sengketa yang diajukan pihaknya semua jelas dan lengkap, bahwa kedudukan pemohon Paslon nomor 4 dan Termohon KPU Sumsel jelas.
Kemudian, sambungnya, menurut hukum Bawaslu Sumsel juga jelas wewenangnya. Soal objek sengketa sudah diterangkan dengan sejelas-jelasnya dalam permohonan, yakni terkait ketidakjelasan masalah mengenai keberatan saksi Paslon nomor 4, saat acara pleno rekapitulasi tingkat provinsi tanggal 8 Juli 2018 yang tidak ditanggapi KPU Sumsel.
Sehingga menimbulkan ketidakjelasan, dan permohonan diajukan tanggal 10 Juli 2018 lengkap dalam 7 rangkap sesuai aturan, dalam tanda terima berkas diterangkan jelas.
“Karenanya, tidak ada alasan permohonan ini tidak diregistrasi kecuali pengaruh nonhukum. Apalagi, soal registrasi ini hanya soal teknis kelengkapan. Bahkan petugas penerima berkas diberi wewenang untuk meregistrasi dalam hal permohonan sudah lengkap, itu diatur dalam Pasal 14 Perbawaslu yang dimaksud,” jelasnya.
Mualimin menegaskan, jadi jangan dulu bicara materi permohonan. Untuk hal itu nanti dibuktikan bersama-sama dalam persidangan. “Bawaslu juga kan fungsinya memeriksa mengadili dengan mendengarkan semua pihak yang bersengketa secara adil. Kita menganggap masalah ini memang belum ada kejelasan. Makanya kita sengketakan, para pihak dipertemukan sesuai saluran hukum yang ada,” tegasnya.
Mualimin menambahkan, bahwa semata-mata ini hukum, jangan dicemari keadaan nonhukum. Dalam hukum juga dikenal asas Lus Curia Novit, bahwa hakim dianggap mengetahui hukum, sehingga tidak boleh menolak suatu perkara dengan alasan tidak ada dasar hukumnya, melainkan harus memeriksa dan mengadilinya.
“Dalam konteks ini, kami ingatkan jika tidak memihak hukum jelas akan berimplikasi hukum, dan kita bukan cari musuh melainkan mencari kebenaran dan keadilan,” tandasnya.[one]