SUMSELTERKINI.CO.ID, MUBA – Malang nian nasib gandis belia berumur 4 tahun, sebut saja Bunga, Warga Desa Muara Bahar, Kec. Bayung Lincir, Muba.
Gadis yang belum tahu apa-apa tersebut sudah merengang kesakitan akibat di cabulin pelaku, Saludin (40), tetangga korban yang tak jauh dari kediaman korban.
Namun atas perbuatannya tersebut pelaku dicokok petugas Polisi, Polsek Bayung Lincir di ke kediamannya. Kini pelaku meringkuk di Hotel Predeo Polsek Bayung Lincir.
“Tersangka ditangkap berdasarkan laporan pad 17 Oktober 2018 dengan pelapor, yakni orang tua korban, korban sendiri berinisial, Warga Desa Muara Bahar, Kec. Bayung lincir,” ujar Kapolsek Bayung Lincir, AKP Bagus mewakili Kapolres Musi Banyuasin AKBP Andes Purwanti SE, MM.
Pelaku sehari-hari berprofesi sebagai petani, merupakan tetangga korban. Aksi bejat terhadap anak dibawah umur.
Peristiwa itu berawal, pada Kamis ( 11/10/2018) sekitar pukul 19.30 WIB, ayah korban dan istrinya menitipkan anak nya ke tetangga korban yang hendak mandi yang berjarak sekitar 1 km dari rumah.
Saat korban sudah di dalam rumah tersangka, pelaku pun langsung melakukan tindakan cabul terhadap korban, sehingga korban menangis histeris, karena merasakan kesakitan. Melihat korban terus menangis pelaku pun langsung membawanya ke rumah tetangga
untuk dibujuk agar tidak menangis lagi. Lalu, pada Minggu (14/10/2018) sekitar pukul 09.00 WIB pagi orang tua korban curiga ketika anaknya hendak buang air kecil, kemaluannya merasakan sakit.
Ibu korban pun langsung mengeceknya, dan terdapat luka sehingga langsung memberitahukan kepada ayah korban dan koordinasi dengan saudara – saudara orangtuanya korban yang akhirnya 17 Oktober melaporkan kejadian tersebut.
Kapolsek yang mendapati laporan tersebut memerintahkan kanit beserta anggotanya untuk gerak cepat melakukan visum dan pemeriksaan saksi – saksi, pada sabtu (20/10/2018) tim unit reskrim langsung melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap tersangka yang saat itu sedang berada di rumahnya.
Menurut Kapolek, selain mengamankan pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah baju garis hitam kotak – kotak berwarna abu – abu merk COTTEN BAY milik pelaku.
Atas aksi kejahatannya tersebut, pelaku terancam pasal 76D Jo pasal 81 ayat (1) atau pasal 81 ayat (2) atau pasal 76E Jo pasal 82 ayat UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.[**]
Penulis : Ari W