PEMERINTAH Kabupaten Banyuasin mulai memperbolehkan masjid untuk menggelar sholat berjamaah, baik sholat Jum’at maupun sholat lima waktu. Hal tersebut sebagai tindak lanjut Pemkab Banyuasin tentang seruan Pemerintah Pusat yang akan menerapkan new normal mulai 1 Juni 2020 mendatang.
Sebagai tanda dimulai kembali dilaksanakannya sholat berjama’ah tersebut, Kamis (29/5) hari ini Bupati Banyuasin H Askolani bersama unsur FKPD akan mengikuti sholat magrib berjamaah di Masjid Besar Jumhuriyah Pangkalan Balai.
“Pelaksanaan sholat berjamaah akan diawasi Satuan Tugas dalam penegakan disiplin protokol pencegahan Covid-19 secara ketat,” Kata Bupati setelah melaksanakan sholat magrib berjama’ah.
Askolani lanjut menegaskan jama’ah wajib memakai masker, sholat dengan shaf antar jemaah yang diberi jarak, membawa sejadah dari rumah masing-masing, menyediakan alat pengukur suhu tubuh dan menyediakan tempat cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer serta tidak berjabat tangan.
“Jemaah yang tidak pakai masker disuruh putar balik sholat dirumah, begitu juga pendatang yang tidak mematuhi protocol covid untuk tidak sholat di masjid atau mushollah”, tandasnya. [***]
Laporan: Desi/ Banyuasin