SUMSELTERKINI.COID, MUBA – Selama September –Oktober 2018, Polres Muba berhasil mengungkap 30 kasus tindak pidana.
Hal itu disampaikan dalam kegiatan Press Release yang dipimpin langsung Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti didampingi Wakapolres Muba, Kabag Ops Muba, Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, Perwakilan dari Medco dan para penyidik dan Tim Buser Polres Musi Banyuasin.
Ia menyebutan dari 30 kasus yang terungkap itu, antaranya 5 kasus curanmor dengan 7 orang tersangka beserta 6 unit barang bukti sepeda motor, 12 kasus pencurian dengan pemberatan dan 18 orang tersangka, 1 kasus curas dengan 1 orang tersangka.
Selain itu, 2 kasus pembunuhan dengan 3 orang tersangka, 2 kasus pencabulan dengan 2 orang tersangka, 1 kasus percobaan pencurian dengan 1 orang tersangka, 1 kasus perjudian togel dengan 1 orang tersangka, 2 kasus kepemilikan senjata api ilegal dengan 2 orang tersangka dan 2 kasus sajam dengan 2 orang tersangka.
“Untuk tindak pidana narkotika dalam 2 bulan terakhir dan Polsek jajaran sebanyak 26 kasus dengan 35 orang tersangka dan barang bukti shabu sebera 162,33 gram beserta 20,5 butir pil exstacy,”urainya, Kamis [18/10/2018].
Lalu, kemudian ujarnya untuk pelanggaran lalulintas selama 2 periode terakhir terdapat 391 pelanggaran berupa tilang, 8 orang korban meninggal akibat laka lantas, 4 orang luka ringan dan kerugian materil Rp10 juta lebih.
Kapolres menegaskan kepada masyarakat yang merasa kehilangan motor, agar segera melaporkan dengan membawa surat – surat kendaraan, mengingat para spesialis pencurian sepeda motor sudah berhasil diamankan.
“Polres Muba akan terus memberantas peredaran narkoba di Wilkum Polres Muba, tegas Kapolres Musibanyuasin,”urainya.
Penulis : Ari Wibowo