POLRES Banyuasin melalui Polsek Air Kumbang, berhasil meringkus dua preman yang merampas mesin genset bantuan dari Brigade petani Pemprov Sumsel yang dihibahkan ke Program Serasi, Desa Sebubus.
Dua preman yang diringkus itu, yakni Purnomo ( 34) Warga Desa Muara Padang Jalur Buntu Kec. Muara Padang dan rekannya Andi (33), Warga yang sama, mereka diringkus tanpa perlawanan.
Penangkapan ini berdasarkan laporan LP/B- 03 /IX/2019/sumsel/BA/SEK AK Tanggal 25 September 2019, Kepala Desa Salman Hasan[37], Desa Sebubus, Kec Air Kumbang Kab Banyuasin.
Penangkapan dipimpin langsung Kapolsek Air Kumbang Iptu Gunawan Sahferi dan Kanit Reskrim Ipda Tomas bersama anggota Sektor Air Kumbang.
Kapolsek Air Kumbang Iptu Gunawan Sahferi menjelaskan penangkapan pelaku, berawal dari laporan Kepala Desa pada Rabu, [23/92019].
Menurutnya salah seorang saksi Nang Junaidi tengah bekerja, sekitar pukul 14.00 WIB pelaku, mendatangi Posko Serasi, Jalur 11, Desa Sebubus dan menanyakan Kades Sebubus untuk minta uang jaga alat, namun pada saat itu Kades sedang tidak ada ditempat
“Dari keterangan saksi pada saat itu pelaku mengambil kunci pas untuk membuka baut mesin oleh saksi sudah dicegah,”akunya.
Namun lanjut dia para pelaku tetap membawa mesin genset bantuan,dengan cara dipikul, dan dinaikkan ke perahu menuju Desa Muara Padang Jalur Buntu dengan tujuan agar Kades Sebubus segera membayar uang jaga.
Akibat kejadian itu, Kades Sebubus mengalami kerugian Rp 12 juta. Adapun barang bukti yang ikut diamankan tersebut 1 unit mesin genset merk KUBOTA 85 PK, 1 Dynamo 3.000 watt, besi tapakan mesin, 1 batang bambu panjang 3 meter, dan 4 buah kunci pas denganukuran 14,16, 17 dan 18. “Kini kedua pelaku, jelas Kopolsek sudah diamankan, keduanya akan dikenakan Pasal 368 KUHP pidana,” kata Kapolsek.[**]
Penulis : Armadi