Peristiwa

Ramadhan, BNNP Sumsel Musnahkan 2.291,25 Gram Sabu 5.000 Pil Ekstasi

foto; Yn

SUMSELTERKINI.ID, Palembang –  Sebanyak 2.2.91,25 gram sabu dan 5.000 pil ekstasi dimusnahkan oleh Badan Narkotika Nasional [BNNP]  Sumsel. Pemusnahan obat-obatan terlarang berjenis sabu dan pil ekastasi dilaksanakan di Kantor BNNP Sumsel, Rabu (6/6/2018).

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi  Brigjen Pol Drs Jhon Turman P disela-sela pemusnahan barang bukti tersebut diperoleh hasil tangkapan dari bandar.”Ini hasil kerja tim, di ramadhan ini menjadi berkah bagi BNN,”ungkapnya.

Dengan rinci, ia menjelaskan kronologis penangkapan sabu dan ekstasi tersebut, menurutnya pada Selasa (8/5/2018) anggota bidang pemberantasan BNNP Sumsel melakukan penyelidikan dan menindaklanjuti informasi dari masyarakat di darah Muara Telang, Kabupaten Banyuasin tepatnya  Jalan Tanjung Api-api tentang adanya tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Selanjutnya,ungkap dia, pada Rabu (9/5/2018) pukul 06.00 WIB tim melakukan penangkapan terhadap Iskandar dan kawan-kawan dipinggir Jalan TAA Kecamatan Muara Telang Kabupaten Banyuasin.

Saat itu, Iskandar sedang mengendarai mobil merek Toyota Calya dengan Nopol B 1262 UIK warna merah menuju Palembang.

Tersangka Iskandar membawa barang atau paket yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak 3 bungkus besar bertuliskan huruf Cina GUANYINWANG dengan berat 2.2991,25 gram dan 5 bungkus kacang yang berisi 5000 pil ekstasi dengan netto 1.511,54 gram yang disimpan di mobil.

Jhon Turman P mengatakan, menurut keterangan tersangka Iskandar barang bukti narkotika sabu dan ekstasi tersebut diperoleh dari seseorang warga Batam bernama Hendra Wijaya (alm). Tersangka Iskandar disuruh M Yusuf alias Jon sebagai perantara jual beli narkoba jenis sabu di Jalan TAA.

“Dari keterangan Iskandar, ia sudah 2 kali jadi perantara jual beli narkotika dan barang bukti narkotika diserahkan kepada Davit Haryono alias Ono di Kota Lubuk Linggau,” katanya.

Selain Iskandar, lanjut Jhon juga diamankan Heni Restiawati, Peri Haryanto, Subhan alias Ojing dan Davit Haryono. Jhon menjelaskan, peredaran narkotika ini dikendalikan dari Lapas Muara Enim atas nama Davit Haryono alias Ono.”Davit Haryono adalah yang menggerakan orang lain di Muara Beliti. Ono yang mengendalikan Y dan A. Kita akan terus selidiki kasus ini,” ucapnya.

Menurut Jhon,  didalam sel pihaknya mendapatkan data, kalau Ono tahanan pendamping (Tamping). Sehingga dia sangat dengan sipir dan bisa dengan leluasa melakukan apa saja.

“Kita sarankan ke Kakanwil Kemenkumham agar Tamping ini ditiadakan. Karena setiap hari  berhadapan dengan sipir. Karena dekat dengan sipir. Tamping ini diberikan keluluasaan pengendalian di Lapas. Kalau masih ada tamping si laas, narkoba masih akan terus beredar di lapas.Ini bukti dan fakta yang ada,” pungkasnya.[one]

 

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com