LEBIH dari 25 tahun berlalu, janji Program Tanah Kavling Kodam II/Sriwijaya masih menggantung bagi purnawirawan TNI dan pensiunan PNS di Sumatera Selatan.
Rabu (18/2/2026), mereka mengadu langsung ke DPRD Sumsel, menuntut kepastian hukum dan kejelasan dana yang telah dibayarkan.
Letkol (Purn) Johnson Munthe, koordinator Koalisi Purnawirawan Korban Penipuan Tanah Kavling Kodam II Sriwijaya, mengatakan sebagian besar peserta telah menyetor lunas dana program puluhan tahun lalu. “Ini uang hasil pengabdian kami. Janji tanah belum terealisasi,” ujarnya.
Para purnawirawan mengaku tidak tinggal diam. Mereka sudah melaporkan masalah ini ke Denpom dan menggelar audiensi dengan pihak Kodam. Namun, hasil nyata belum terlihat. Kondisi ini membuat banyak peserta merasa hak mereka diabaikan.
Koalisi menekankan DPRD Sumsel perlu memanggil Pangdam II/Sriwijaya dan pihak terkait dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Tujuannya tak lain untuk menelusuri status lahan, dana peserta, dan menegakkan akuntabilitas.
Selain itu, mereka menuntut audit independen untuk memastikan tidak ada penggelapan dana. Bila tanah tak bisa diberikan, kompensasi setara nilai pasar saat ini menjadi opsi yang layak.
“Perjuangan kami bukan untuk sensasi. Ini soal hak yang tertunda, keadilan, dan pengakuan atas pengabdian,” kata Johnson, menyoroti sebagian peserta yang sudah lanjut usia.
Sekretaris Komisi I DPRD Sumsel, Taufik Abdullah, menerima aspirasi dan berjanji memanggil Kodam II/Sriwijaya serta Pemprov Sumsel setelah Lebaran. Anggota Komisi I, Nasrul Halim, menambahkan DPRD akan mengawal proses penyelesaian.
Sejak awal program, ratusan purnawirawan mengeluarkan dana dari gaji pensiun dan tabungan pribadi. Tidak adanya kejelasan membuat mereka menghadapi risiko finansial, apalagi sebagian sudah memasuki usia lanjut dengan keterbatasan mobilitas.
Koalisi menegaskan mereka tidak akan berhenti sampai hak mereka ditegakkan. “Kami menuntut pemerintah menepati janji, bukan alasan administratif,” Johnson menegaskan.
Aksi berlangsung tertib, tanpa insiden, namun menyuarakan kegelisahan yang telah lama terpendam.
Para peserta menekankan perlunya perlindungan hukum agar aspirasi mereka tidak berakhir dengan intimidasi atau kriminalisasi.
Ribuan jam pengabdian kepada negara seolah diuji oleh ketidakpastian yang bertahan puluhan tahun.
Bagi para purnawirawan ini, tanah kavling bukan sekadar aset, tapi simbol penghargaan dan keadilan yang belum diberikan. (***)