Oleh : Ari W
SUMSELTERKINI.CO.ID, MUBA – Sepandai-pandainya Tupai melompat, sekali waktu jatuh juga. Pribahasa tersebut pantas disandang Bobby Saputra, (18) buronan polisi dalam kasus curanmor yang terjadi pada Juni lalu.
Kini, pelaku sudah diamankan dan menempati salah satu kamar di Hotel Predeo Polsek Bayung Lincir, Muba.
Tertangkapnya buronan tersebut berawal dari informasi masyarakat pada akhir pekan lalu, sekitar pukul 16.00 WIB. Dengan sigap, aparat yang berasal dari Aparat Personil Unit Reskrim Polsek Bayung Lincir langsung meluncurkan ke kediaman buronan tersebut di dikediamannya di Kel. Bayung Lencir Rt.9, Kec. Keluang Kab. Muba.
“Selama ini pelaku selalu menghindar dari kejaran aparat, pelaku sangat licin sering berpindah – pindah tempat,”jelas Kapolres Musi Banyuasin AKBP Ander Purwanti melalui Kapolsek Bayung Lincir saat dihubungi ST, AKP Bagus Adi Suranto, Senin [15/10/2018].
Buronan tersebut saat ini, ungkapnya sudah diamankan berikut bukti, 1 unit SPM Kawasaki 150 S No.Pol BG-2077 –SR, No Rangka :MH4LX150CCKP47591 Nosin : LX150CEP73595 Tahun 2012. “Dalam kasus curanmor tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp15 juta’’ ujar nya.
Tersangka, tambah dia sudah 8 kali melakukan aksinya, kali ini harus mendekam di Mapolsek Bayung Lincir.
Menurut pengakuan tersangka terakhir kali ia melakukan curanmor milik korbannya Alamsyah, (37), Warga RT 07 RW 03, Kec. Bayung Lincir, Kab Muba pada 19 Juni pukul 04.00 WIB. Dengan cara pelaku masuk ke dalam rumah korban dan mencongkel jendela rumah korban dan langsung membawa pergi 1 unit SPM Kawasaki.
Selain itu untuk mengungkap kasus ini dan menangkap boron ini, pada Rabu 11 Juli lalu, personil unit reskrim mendapatkan informasi bahwa motor milik korban berada didusun 1 Desa Dawas dan petugas langsung bergerak ke rumah pelaku Rudi Atnan, pembeli sepeda motor hasil curian dengan harga sebesar Rp3 juta dari Bobby.
Kendaraan tersebut menurutnya body motor kiri dan kanan sudah terlepas serta dicat warna merah kemudian pelaku pembeli di amankan ke mapolsek.[**]