Oleh : Ari Wibowo
SUMSELTERKINI.CO.ID, MUBA – Polres Musi Banyuasin [Muba] melalui Polsek Sungai Lilin melakukan razia di tempat hiburan dan café di Wilayah Sungai Lilin, minggu dini hari akhir pekan lalu.
Razia itu dilakukan guna memberikan rasa aman kepada masyarakat serta antisipasi terjadinya tindak pidana, peredaran narkoba, senpi Illegal dan barang terlarang lainnya di Wilayah Polres Muba. Bahkan Polres dan Polsek jajaran juga terus melaksanakan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (KKYD).
Dari operasi pelaksanaan KKYD kali ini, hasilnya, Unit reskrim Polsek Sungai Lilin berhasil mengamankan diduga pelaku penyalahgunaan narkotika Zainupin, Warga Desa 108 Kec. Babat Supat, Kab. Muba pukul 00.30 WIB.
Tersangka d amankan saat aparat kepolisian sektor Sungai Lilin Resort Muba melakukan razia di cafe dan penggeledahan disetiap kamar.
Saat itu ditemukan satu kantong plastik bening, yang mana di dalam kantong plastik bening terdapat dua kantong plastik ukuran kecil yang berisikan – 1 kantong isi 10 butir diduga narkotika jenis exstacy dan 1 kantong lainya berisikan 6 butir dengan jumlah keseluruhan 16 butir.
Kapolres Muba melalui Kapolsek Sungai Lilin AKP Heri Hurairo membenarkan adanya penangkapan tersebut tersangka sudah diamankan.
Saat itu menurut dia dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti diduga narkotika jenis exstacy sebanyak 16 butir. “Saat ini tersangka berikut barang bukti sudah kita amankan guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut dan untuk tersangka akan kita kenakan Pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,”tuturnya.[**]