Peristiwa

Polres Muba Bongkar Home Industri Senjata Api ‘Kecepek’ Ilegal

Foto : Ari W

Sumselterkini.co.id, Sekayu – Sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga, pepatah ini pantas disandang, Asri  alias Seritintil, 57 tahun. Ia merupakan pemilik rumah [home industri] membuat senjata api ‘kecepek’ ilegal, yang berhasil digerebek oleh jajaran Polisi Sektor Keluang Musi Banyuasin [Muba], Jumat akhir pekan ini.

Penangkapan pelaku sekitar pukul 08.00.00 WIB di RT 013 /RW. 004 Kel. Keluang Kec. Keluang Kab. Muba.

Begini lho ceritanya, Kapolsek Keluang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat satu rumah yang dijadikan untuk pembuatan senjata api rakitan jenis kecepek yang berada di Kelurahan Keluang.

Mendapatkan informasi tersebut Kapolsek Keluang memerintahkan Kanitres Keluang IPDA Budi Mulya, SIP, MH beserta anggota untuk menelusuri kebenaran informasi yang di dapat.

Kemudian pada pukul 10.00 WIB saat anggota melakukan penyelidikan didapat 1  rumah yang terlihat mencurigakan karena pemiliknya selalu menutup pintu setelah masuk ke dalam rumah.

Lalu Kanit Reskrim bersama anggota melakukan pengecekan di sekitar rumah dan didapati banyak potongan besi pipa panjang di sekitar rumah.

Selanjutnya anggota mengetuk pintu rumah tersebut namun pemilik rumah tidak mau membuka pintu. Kanitres Keluang beserta anggota akhirnya mengambil tindakan dan berhasil masuk kedalam rumah. Dan langsung melakukan penggeledahan rumah tersangka Asri.

Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti, S.E M.M melalui Kapolsek Keluang IPTU  Sapta Eka Yanto, SH M.si  mengakui peritawa itu. “Saat dilakukan penggeledahan tersangka. ASRI berada di dalam rumah dan dari rumah tersangka didapat Senjata api lokal laras panjang jenis Kecepek yang sudah jadi berikut amunisi dan bahan serta alat-alat pembuat senjata api lokal laras panjang jenis Kecepek.”tuturnya.

Menurutnya dari TKP berhasil  mengamankan Barang Bukti berupa 2 pucuk senjata api lokal  jenis kecepek, 1 buah kaos kaki warna hitam /putih berisi 31 butir timah, 1  botol bekas minyak rem warna kuning berisi bahan sendawo, 1 botol ultraxon warna coklat berisi serbuk sendawa, 1 botol bekas afitson warna putih berisi Kip, 1(satu) bundel sabut kelapa, 1(satu) buah sekop terbuat dari bekas spidol, 1 gagang popor terbuat dari kayu, 2  buah pipa stik, 1  buah besi pelacak, 1  buah gergaji besi, 1 buah palu, 1 buah Tang, 2 buah Kikir.

“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Keluang guna proses penyidikan, untuk tersangka akan kita terapkan pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951.” ujar Kapolsek Keluang.[**]

Penulis : Ari W

 

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com