SUMSELTERKINI.CO.ID, Pelaku pembunuhan Bariman (55) Bin Ahmad Imran supir travel asal Jalan Lingkar Barat II Rt. 05 Kelurahan Bagan Pete Provinsi Jambi akhirnya terkuak.
Hal ini terungkap, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resort (Polres) Musi Banyuasin (Muba) berhasil menangkap dua orang pelaku yakni Hasani (45) Bin Suhaimi dan Joko (46) Bin Tio warga Desa Pematang Lumut Kecamatan Betara Kabupaten Tanjung Jabung Barat Jambi.
“Kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia ini, sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 ayat 4 sub pasal 338 dan atau pasal 340 KUHPidana dengan ancaman kurungan seumu hidup”, ucap Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti SE MM, pada press release di depan kamar jenazah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sekayu. Selasa (30/10/2018).
Diceritakannya, setelah dilakukan penyelidikan, Hasani lebih dulu diketahui keberadaannya. Sat Reskrim Polres Muba pun langsung berkoodinasi dan di backup oleh Polsek Batara serta tim DF jatanras Polda Jambi untuk menangkap Hasani.
Lalu, dilakukan pengembangan terhadap tersangka lainnya yakni Joko. Saat dilakukan penangkapan, Joko berusaha melawan dan menyerang petugas dengan menggunakan senjata api rakitan satu kali tembakan.
Serangan joko tersebut, langsung ditembak tegas dan terukur oleh aparat, akhirnya Joko pun berhasil dilumpuhkan hingga menyebabkan meninggal dunia, yang sekarang tersangka masih terbaring di Kamar Jezanah.
Pembunuhan berencana ini, bermula kedua tersangka menghadang travel korban di depan rumahnya untuk carter ke Bayung Lincir dengan ongkos 600 ribu sesuai kesepatan, untuk mengantarkan tersangka.
“Hari itu, Sabtu (13/10) pukul 16.30 wib, Korban berpamitan kepada keluarga dari rumahnya di kota jambi untuk pergi mengantar penumpang ke bayung lencir kab. Muba dengan membawa barang pribadi miliknya berupa 1 unit mobil Daihatsu Sigra warna silver metalic dengan nomor polisi BH 1487 NC, 1 unit hand phone Nokia type 105 warna hitam beserta dompet”, bebernya.
Setelah korban pergi, pihak keluarga berusaha menghubungi handphone korban namun handphone korban tidak aktif dan tak bisa di hubungi. Kemudian, (15/10) pukul 16.30 wib, warga menemukan mayat korban mengapung dalam kondisi banyak tanda – tanda kekerasan di tubuhnya di aliran sungai setangkai 108 Kecamatan Babat Supat Kabupaten Muba.
“Bertempat di jalan C1 Desa Cinta damai Kec. Sungai Lilin Kab. Muba, kedua pelaku tersebut melancarkan aksinya. Pelaku meminta diberhentikan mobil, dengan alasan untuk kencing, kemudian tersangka Hasani menjerat menggunakan tali tambang warna hijau dari belakang sopir, kemudian korban di pindahkan ke belakang dan di jerat sambil di injak – injak kelapaknya oleh tersanka Joko”, Kapolres Muba,.
Kedua tersangka langsung ke Belitang untuk menjualkan mobil korban kepada tersangka SF (DPO) sebesar 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) dan baru di bayar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah)”ungkapnya.
“Sedangkan handphone Nokia korban dijual kepada Yuni Eka Putri (30) Binti Akbar warga Parit Kel. tungkal Harapan, Kec. Tungkal Ilur Kab. Jabung barat Jambi, sebagai penadah turut diamankan ke polres Muba untuk penyidikan lebih lanjut.
Dalam kesempatan yang sama, Hasani saat diwawancarai awak media mengakui dirinya kenal dengan korban sudah 2 bulan ketemu di cafe di Batara Jambi, dan baru kali ini ia melakukan perampokan.
“Awalnya tidak punya niat, saya diajak joko, dan setelah dijalan melakukan aksi tersebut. Mobil kami jual 20 juta dibelitang, saya kebagian 6 juta. Setelah itu, pulang kerumah berdiam diri”, ujarnya.[**]
Penulis : Ari W