KEPALA Polisi Resor Banyuasin bersama Tim Polda Sumsel dan Wakil Kepala Kejaksaan Negeri memusnahkan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.
Narkotika tersebut merupakan hasil penangkapan yang dilakukan oleh Satuan Raserse Narkoba Polres Banyuasin,Selasa, [24/3/2020].
Kapolres Banyuasin AKBP Danny Siannipar Sik menerangkan total barang bukti yang dimusnahkan sebanyak lima paket jenis sabu sebanyak 480,90 gram, Pil Ekstasi sebanyak 477.267 butir berlogo Redbull warna Hijau, dan Pil Ekstasi sebanyak 2,398 berlogo Granat warna ungu.
“Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara menggunakan blender. Sebelum dimusnahkan barang bukti narkotika, lebih dahulu diuji keasliannya menggunakan narkotest,” ungkapnya.
Menurut Kapolres Banyuasin, tim juga mengamankan lima orang yang diduga sebagai bandar dan pengedar narkoba diantaranya, berinisial MVV, D dan LE.
“Akibat perbuatannya para pelaku dijerat hukum dengan Pasal 114, Pasal 112, Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun dan maksimal hukuman mati,” tutup Danny.[***]
Laporan : Desi/Banyuasin