Peristiwa

Polisi Ringkus Wanita Kasus Penipuan Bermodus Arisan Online di Jambi, Kerugian Rp5,3 Miliar, Kasubdit V Ditreskrimsus Bilang Begini

foto : ist

POLDA Jambi melalui Subdit V Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil meringkus seorang wanita berinisial DV yang terlibat kasus penggelapan dan penipuan bermodus arisan online. Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Wahyu Bram menjelaskan tersangka ditangkap pada 27 Mei 2021 di Bengkulu.

AKBP Wahyu Bram menjelaskan pada pertengahan tahun 2020 lalu tersangka membuat akun Instagram Arisan Online bernama (AAUR). Akun tersebut dikelola langsung oleh tersangka dan saksi YR dengan sistem arisan menurut dan opslot.

Tersangka kemudian menawarkan kepada pengguna untuk mengikuti sosial media arisan online dengan perantara selebgram/ influencer. Kemudian tersangka mengelola semua member yang dibantu admin grup arisan online, dan semua member menyetor uang arisan kepada tersangka.

Namun pada bulan Mei 2021, tersangka tidak dapat membayarkan arisan member yang seharusnya menerima. Akhirnya, tersangka dilaporkan ke Polda Jambi. “Korban keseluruhan berjumlah 334 orang, dengan total kerugian kurang lebih mencapai Rp 5,3 miliar. Dikarenkan arisan ini sifatnya online, maka korban ada juga yang berasal dari luar Jambi,” tegas Perwira Menengah Polda Jambi mengutip laman resmi tribratanews.polri.go.id, kamis [3/6//2021]

Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Jambi menuturkan saat ini belum bisa diperiksa, karena harus menjalani perawatan medis di rumah sakit. Ini dikarenakan tersangka yang sedang hamil muda, shock pada saat ditangkap. Tersangka akan dijerat dengan pasal 372 jo pasal 378 KUHPidana dan/atau Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.[***]

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com