PENCURI ikan ditangkap Polisi saat beraksi di Kolam Ikan Patin milik warga Kelurahan 5 Ilir, Kec IT II, Palembang, Kamis (11/6) sekitar pukul 10.00 WIB.
Yuliana(41) warga Desa Pasir Putih, Kel Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin berhasil ditangkap saat sedang menangkap ikan milik korban Rashid, dia beraksi bersama satu temannya yang melarikan diri.
Dalam laporan itu, korban M Rashid Alfarisi warga Kel 5 Ilir, Palembang melaporkan pada malam hari melihat dikolam miliknya ada cahaya penerangan, korban langsung menelpon anggota Polsek Talang Kelapa untuk meminta bantuan penangkapan.
“Anggota piket langsung datang ke TKP dan mengamankan tersangka Yuliana sedangkan pelaku Iyus melarikan diri,” ungkap Kapolres Banyuasin, Danny Sianipar.
Lanjutnya, Modus pelaku melakukan pencurian hewan ternak jenis ikan menggunakan jaring dan berhasil menjaring sebanyak 50 kg ikan Fatin
“Tersangka Iyus masih dalam pengejaran hingga sekarang. Atas dasar tersebut tersangka dan BB diamankan di mako Polsek Talang Kelapa untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Barang Bukti yang diamankan Ikan Patin 2 karung sebanyak 50 kg, pelet ikan dua kantong dan sarung untuk menjaring.
“Akibat perbuatannya pelaku pencurian dengan pemberatan dikenakan dalam pasal 363 Ayat 1 ke 1 dan 4 yang terjadi pada hari kamis (11/6) sekira pukul 11.00 WIB di Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin,” pungkasnya. [***]
Laporan: Desi/ Banyuasin