Peristiwa

Pemilik Rumah Produksi Watchdoc Ditangkap Polisi, Apa Alasannya ?

foto : twitter.com

PEMILIK Rumah Produksi rumah produksi Watchdoc, Dandhy Dwi Laksono ditangkap polisi dari Polda Metro Jaya pada Kamis (26/9) malam.

Kabar ini dibenarkan oleh ini Direktur YLBHI, Asfinawati. “Ya benar,” ujar Asfinawati saat dilaporkan CNNIndonesia.com.

Manta Jurnalis itu disebut dijemput empat orang petugas kepolisian sekitar pukul 23.00 WIB.

Berdasar surat penangkapan yang diterima CNNIndonesia.com, Dandhy ditangkap karena diduga melanggar Pasal 28 ayat (2), jo Pasal 45 A ayat (2) UU No.8 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 No.1 tahun 1946 tentang hukum pidana.

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA),” mengutip bunyi Pasal 28 Ayat (2) UU ITE yang dikenakan kepada Dandhy.

CNNIndonesia.com sudah berupaya mengonfirmasi perihal penangkapan Dandhy kepada pihak Polda Metro Jaya namun belum mendapat respons hingga berita ini diturunkan.

Sebelumnya, pria kelahiran Lumajang ini dikenal vokal menyuarakan kritik kepada pemerintah. Ia membuat beberapa dokumenter yang mengkritik kebijakan pemerintah seperti ‘Rayuan Pulau Palsu’ dan’Sexy Killers’.[**]

 

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com