KEPALA Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto S.Sos., M.M., pagi ini, Minggu (5/11) bertolak ke Kabupaten Lumajang di Jawa Timur, untuk mengunjungi lokasi terdampak erupsi Gunung Semeru.
Kunjungan Kepala BNPB ini sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo dilakukan guna memastikan tahap-tahap penanganan darurat, khususnya proses evakuasi korban terdampak dapat berjalan secara optimal, dan kebutuhan dasar pengungsi tersalurkan dan diterima dengan baik.
“Kami datang untuk memastikan tahap-tahap penanganan darurat, khususnya penanganan pengungsi ini bisa berjalan secara tepat dan cepat. Dan tentunya kebutuhan dasar dari pengungsi ini akan kami yakinkan untuk dapat terfasilitiasi secara optimal,” jelas Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto.
“Langkah cepat ini kami lakukan atas petunjuk dan arahan bapak Presiden Joko Widodo,” sambung Suharyanto.
Sebelumnya BNPB telah mengirimkan tim reaksi cepat guna melaksanakan pendampingan kepada BPBD Kabupaten Lumajang dan BPBD Provinsi Jawa Timur dalam upaya penanganan darurat bencana guguran awan panas Gunung Semeru. Selain itu, BNPB juga telah mengirimkan bantuan logistik dan peralatan seperti selimut, makanan siap saji, terpal, tenda darurat dan logistik dasar lainnya.
“BNPB terlebih dahulu sudah mengirimkan tim reaksi cepat untuk mendampingi BPBD Kab. Lumajang dan BPBD Provinsi Jawa Timur via darat dengan membawa logistik seperti selimut, makanan siap saji, terpal, tenda darurat dan logistik dasar lainnya,” jelas Suharyanto.
Berdasarkan data sementara yang dihimpun Pusat Pengendali dan Operasi (Pusdalops) BNPB per Sabtu (4/11), kejadian bencana awan panas guguran Gunung Semeru telah berdampak di enam desa yang berada di dua kecamatan di Kabupaten Lumajang. Selain itu, sebaran abu vulkanik telah berdampak di 11 desa/kelurahan di sembilan kecamatan.
Di samping itu, kejadian awan panas guguran Gunung Semeru telah menyebabkan satu orang warga meninggal dunia, 2 orang hilang, 8-10 orang masih terjebak, 70 orang dilarikan ke puskesmas dan 300 KK mengungsi ke lokasi yang lebih aman. Sementara itu, kerusakan dan kerugian materil masih dalam proses pendataan lebih lanjut.BNPB (***)