Peristiwa

Pasien Ini Tidak Tahu KIS-nya Tidak Aktif,  RSMH Respon Begini

Foto : istimewa

SEORANG pasien rumah Sakit Umum Moehammad Hoesin Palembang, bernama Siti Janariah (24) kaget ketika ditagih uang persalinannya senilai 10 juta rupiah oleh pihak rumah sakit. Ia merasa memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS) saat berobat dan melakukan persalinan, juga merasa sudah terdaftar menjadi pasien jaminan kesehatan dari salah satu program pemerintah saat ini.

Suami pasien, Otong, menuturkan kepada kami (red) bahwa saat masuk rumah sakit istrinya langsung masuk ke ruang IGD di RSMH, saat ditanya petugas mengenai pembayaran persalianan istrinya ia mengungkapkan menggunakan jaminan kesehatan dari Pemerintah – KIS. Namun saat selesai persalinan ia ditagih uang persalinan dan perawatan, ia dan pasien merasa kaget karena harus bayar dengan jumlah yang cukup tinggi.

“Aku dak tau pak, kmrn kan pas nak masuk rumah sakit aku ditanyo pake apo, aku jawab pake KIS untuk pesalinan bini aku ni. Tapi pas kami ditagih rumah sakit tibo-tibo diminta bayar 10 juta lebih ni, aku dari mano duit pak kan kami betumpu di KIS inilah. Kato wong rumah sakit kartu KIS bini aku ni lah dak aktif lagi, laju dak paham kami pak. Aku ni wong miskin nian pak dari mano duit 10 juta ini, men barang dirumah kujual galo paling dapet  500 ribu pak,”katanya.

Ia menjelaskan bahwa tidak mengetahui prihal bahwa kartu KIS-nya sudah tidak aktif lagi, karena memang tidak ada yang memberitahu baik dari pemerintah ataupun dari BPJS sendiri sebagai pengelola jaminan kesehatan untuk rakyat miskin.

“Dak ado pemberitahuan pak kalu KIS bini aku ni dak aktif lagi, dari RT atau kelurahan atau dari BPJS dewek. Apo ngirim surat atau apo ke alamat kami kan, jadi kami aso-aso bae (tidak khawatir/ tidak tau) dengan kartu KIS kami ni,”tambahnya.

Sementara, Kasubag Humas RSMH, Hidayati, saat kami(red) hubungi via whatsapp hari ini selasa (2/7), menjelaskan bahwa ia telah melakukan penelusuran ke bagian Rekam Medik dan Instalasi Pasien Jaminan dan memang pasien dengan nama tersebut kartu jaminan kesehatannya sudah tidak aktif sebelumnya. KIS-nya aktif setelah melapor dengan Kartu Keluarga(KK) baru dan berlaku per-Juli 2020 sedang pasien masuk sebelum Juli. Peraturan ini bukan pihak RSMH yang membuat namun dari BPJS Kesehatan. RSMH juga tidak menolak pasien dan langsung dirawat di IGD RSMH hingga perawatan selesai.

“Saya sudah melakukan penelusuran kebagian Rekam Medik dan Instalasi Pasien Jaminan mengenai hal ini, dan menurut keterangan Kepala Instalasi Pasien Jaminan, KIS pasien aktif setelah melapor dengan KK baru dan baru aktif per 1 Juli 2020 sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan BPJS Kesehatan, sedangkan pasien masuk sebelum KIS-nya berlaku. Ketika pasien tiba dirumah sakit langsung kami tangani, masuk IGD, dan setelahnya pasien dirawat dikebidanan ruang Enim lantai 2 dengan status pasien umum,” ungkapnya.

Kabag Humas RSMH, Suhaimi, juga menambahkan dalam pembicaraan telponnya dengan kami(red), sebagai orang medis pihak RSMH mengutamakan keselamatan pasien terlebih dahulu. Saat pasien datang dengan kondisi parah, tindakan pertama yang harus dilakukan adalah menyelamatkan pasien bukan administrasinya. Dan dalam kasus ini pihak RSMH tentu akan memberikan keringan kepada pasien dengan cara mencicil atau potongan lainnya.

“Tiap pasien yang datang dengan kondisi yang parah, seperti kecelakaan dan lainnya yang kami utamakan adalah keselamatannya. Sebagai manusia kita berkerja dengan ilmu dan nurani. Tidak mungkin kita tega dan malah menanyakan surat-suratnya dulu, tentu yang kami utamakan adalah keselamatan pasien. Lalu mengenai kasus pasien ini, kami pihak RSMH tentu akan melakukan beberapa keringan mungkin dengan dicicil atau ada potongan,”tegasnya. [***]

An

 

 

 

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com