Peristiwa

Oknum Karyawan Ini Kalabui Perusahaan, Bikin Data Untuk Gaji HKL Fiktif, Hingga perusahaan transfer uang ke Bank, Aksinya Lancar, Tapi Akhirnya, Ketangkep Juga Dech..

Foto : Indra

 SEPANDAI-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga…pepatah ini pantas di sandang oleh salah satu oknum karyawan perusahaan perkebunan PT.Aek Tarum Sampoerna, Kirani Divisi II, Kabupaten Ogan Komering Ilir [OKI] berinisial AA [44].

Warga Dusun VI Rt 03 Desa Tegal Sari, Kec. Mesuji Makmur Kab. OKI tak dapat mengelak lagi atas aksinya mengeelabui perusahaan dengan data fiktif untuk gaji karyawan harian lepas (KHL) dengan cara dimasukan dalam System General Plantation (GP).

Ia pun ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penggelapan oleh aparat setelah mendapat laporan dari korban Warsito [42], karyawan swasta yang berdomisili Komplek Griya Asria, 2 Blok B Jl. Mangga Raya No. 23 Rt 003 RW 001 Kel. Sukadana, Kec. Kayuagung Kab. OKI, duh…panjang urusannya…he..he.

Mau tau gak ceritanya, gini…

Bermula pada 2014, dimana pelaku bekerja di perusahaan PT. Aek Tarum Kebun Mesuji bertugas sebagai Kerani Di divisi II melakukan tindak pidana penggelapan dan penipuan dengan meng-input data nama-nam karyawan harian lepas (KHL)  fiktif yang dimasukan dalam system general plantation (GP).

Untuk dapat memproses hak pekerja, agar mendapatkan gaji dan tunjangan dari perusahaan sehingga pihak perusahaan menyalurkan gaji per bulan nya kepada karyawan fiktif yang di input oleh pelaku ke Rek BRI masing-masing pekerja fiktif, yang di transfer oleh Manajemen pihak perusahaan PT. Aek Tarum tiap bulan melalui Bank BRI.

Uang tersebut langsung di ambil pelaku melalui ATM Bank BRI Unit Pematang Panggang, Desa Surya Adi, Kec. Mesuji Kab. OKI.

Aksi tersebut telah dilakukan pelaku hingga bulan juli 2019,sehingga atas perbuatan pelaku pihak PT. Aek Tarum mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp501 juta.

Nah, atas keanehan dan rasa curiga pihak manajemen, manajemen melaporkannya ke aparat di Polsek Masuji. Aparat Kepolisian yang dipimpin Kapolsek Mesuji AKP Darmanson, SH, MH beserta personil Macan Komering Polsek, dengan sigap melakukan penyelidikan dan Pengumpulan Barang bukti.

Berbekal dari informasi dari informan yang saat itu pelaku disinyalir sedang berada di areal camp PT.Aek Tarum, dan benar saja ketika sampai di lokasi,pelaku sudah berkemas untuk kabur dari Mesuji.

Akhirnya pelaku dapat ditangkap guna mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, ia dicokok pada Kamis [08 /8 2019] sekitar pukul 17.00 WIB.

Dihadapan petugas ia pun menyesal dan mengakui perbuatannya, nyesal nya kok, di akhir cerita….gak seru ahh, seandainya gak ada laporan gimana, apakah jalan trussss ?

Yang jelas ia, udah diamankan di Mapolsek beserta barang bukti… guna penyidikan lebih lanjut.

Modus itu memang cerdas, alias pinter, tapi perlu diingat untuk masyarakat jangan ditiru karena salah udah merugikan….dan lagi jika ketahuan dan dilaporkan hukumannya jelas pidana karena termasuk pidana penggelapan.

Kesimpulannya jangan nyimpen bangaki pasti akan ketahuan juga….[**]

Nih, Barang Bukti :

  1. Kartu Atm bank BRI sebanyak 10 buah
  2. Buku tabungan Bank BRI sebanyak 9 buah
  3. Satu unit mobil toyota kijang lgx warna biru.
  4. Kalkulator warna putih
  5. Bulpoint warnah hitam sebanyak 2 buah
  6. Spidol warna ungu dan hijau
  7. Isi staples satu kotak.

8. satu unit sepeda motor Yamaha yupiter.

9. slip penarikan uang dari Bank BRI.

 

Penulis : dra

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com