SUMSELTERKINI.CO.ID, MUBA – Komitmen Polres Musibanyuasin [Muba] untuk memberantas peredaran narkoba diwilayah kerja sangat serius, buktinya jajarannya unit reskrim Polsek Babat Toman Resort Muba berhasil mencokok, Asmadi bin Ilya (46) salah satu pelaku yang diduga pengedar barang-barang Narkotika jenis sabu.
Warga Dusun II, Desa Kasmaran, Kec. Babat Toman, Muba itu dicokok pada, kamis (20/9 2018). Diketahui pelaku ditangkap di Jalinteng Sekayu – Babat Toman, tepatnya di depan RM. Sederhana, Desa Napal, Kec. Lawang Wetan, Kab. Muba.
Penangkapan itu berawal dari informasi dari masyarakat akan ada pengedar yang diduga narkotika jenis sabu yang akan melintas di jalan lintas dengan ciri – ciri yang sudah di dapat.
Mendapatkan informasi tersebut dengan sigap, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim dan personilnya untuk melakukan penyisiran. Tak lama kemudian personil Polsek melihat pengendarai sepeda motor RX King warna hitam berboncengan dengan seorang anak.
Tak mau buruan lari personil Polsek langsung melakukan penghadangan serta langsung melakukan penggeledahan dan didapat di saku celana jeans sebelah kiri berupa satu paket sabu sedang seharga Rp500 ribu , satu buah kaca pirek, satu bungkus rokok jarum coklat di helai celana jeans pendek warna biru.
“Pelaku sudah kita amankan beserta barang buktinya dan pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) UU RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika”, kata Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti, SE, MM melalui Kapolsek Babat Toman, AKP Ali Rozikin, SH saat dikonfirmasim, Jumat (21/9/2018). [Ari]