SEBANYAK 4,1kg sabu dan, 4.705 butir pil ekstasi berhasil di gagalkan Satuan Polres Kabupaten Banyuasin.Dalam press rilis yang di Gelar di Halaman Kantor Polres Banyuasin, Kapolres Banyuasi AKBP Danny Sianipar S.IK mengatakan timnya berhasil mengamankan dua orang tersangka di tempat yang berbeda, salah satunya DM yang bekerja sebagai kurir narkoba di tangkap saat petugas melakukan razia di Pelabuhan Tanjung Api-api, Kabupaten Banyuasin dua hari sebelum Perayaan Tahun Baru 2020.
“Dari tangan pelaku petugas mendapatkan sabu sebanyak 4 kilogram dan pil extacy lebih kurang 5.000 butir siap edar, pelaku ditangkap saat razia dilakukan untuk keamanan dalam penyebrangan” ujar Kapolres Banyuasin AKBP Danny Sianipar Kamis (2/1/2020).
Kapolres Banyuasin, Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi yang diterima dilapangan, DM merupakan kurir lisntas antar provinsi yang ditugaskan membawa barang haram tersebut dari Tembilahan Provinsi Riau tujuan Kepulauan Bangka, persiapan pesta pergantian tahun baru 2020.
Setelah dikembangkan barang haram tersebut merupakan pesanan salah satu bandar berinisial HS yang juga diamankan satuan Narkoba Polres Banyuasin di bawah pimpinan Iptu Teddy Brata.
“DM dan HS diduga merupakan bandar pemasok barang haram terbesar di Kepulauan Bangka, seperti sabu dan pil ektacy.
Tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat dua dengan hukuman minimal 5 tahun maksimal hukuman mati,”jelasnya di dampingi Kepala Satuan Narkoba Polres Banyuasin AKP Widhi Andika Darma, S.Ik.[**]
Penulis : Armadi
