SUMSELTERKINI.ID, Palembang – Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutlah) menjadi prioritas utama yang harus dilakukan oleh sebab itu dengan TNI dan seluruh pihak telah melakukan berbagai upaya pencegahan.
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumsel, Irjen Pol Zulkifli Adinegara mengaku sangat peduli dengan lingkungan.
“Kami peduli lingkungan, bukan takut diancam karena dicopot,” ungkapnya usai usai menghadiri penandatanganan MoU Minamata Plantation dengan Universitas Sriwijaya dan membentuk Desa Mandiri Peduli Api di Palembang, Rabu (13/9/2017).
Kapolda menambahkan, berbagai upaya pencegahan diantaranya, membuat sekat kanal, menyebarkan pamplet atau maklumat Kapolda mengenai larangan membakar hutan dan lahan.
“Membakar dilarang Undang-Undang (UU) dan ada ancaman hukumannya,” tegasnya.
Dalam UU, menurut Kapolda, juga mewajibkan perusahaan dilengkapi dengan alat pemadam kebakaran. “Pidana jika lalai. Penegakan hukum, dilakukan baik perorangan atau korporasi,” imbuhnya.
Meski dalam UU membolehkan, kegiatan membakar lahan dengan areal kurang dari 2 hektar. Kapolda menegaskan, pihaknya akan bertindak tegas terhadap siapapun, baik perorangan atau korporasi yang terbukti merusak lingkungan.
“Tidak alasan, walau ada ketentuan 2 hektar boleh. Tapi, jika merusak lingkungan bisa dikenakan pasal kerusakan lingkungan.