LEBIH dari dua tahun sejak Gugatan Warga atas Polusi Udara Jakarta dilayangkan oleh Koalisi Ibukota, akhirnya putusan gugatan dibacakan pada Kamis, 16 September 2021.
Good news: Majelis Hakim berpihak pada usaha membuat udara Ibukota menjadi lebih bersih.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memenangkan sebagian tuntutan para penggugat. Tergugat yang dalam hal ini adalah Presiden Republik Indonesia, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, dan Gubernur DKI Jakarta dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum,karena lalai dalam tindak penanganan pencemaran udara Jakarta.
Namun, Majelis Hakim tidak menyatakan kelimanya melanggar Hak Asasi Manusia.
Poin penting dari kemenangan ini adalah putusan tentang apa yang selanjutnya harus dilakukan Gubernur DKI Jakarta untuk membuat udara Jakarta lebih bersih dan sehat.
Sejumlah putusan terkait DKI Jakarta, di antaranya:
- Melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap peraturan perundangan, termasuk melakukan uji emisi, menyusun rekapitulsai sumber pencemar tidak bergerak, hingga mengawasi larangan membakar sampah di ruang terbuka
- Mengetatkan baku mutu udara ambien (BMUA) daerah untuk provinsi DKI Jakarta, menetapkan status mutu udara ambien setiap tahunnya, dan mengumumkannya kepada masyarakat
- Melakukan inventarisasi terhadap mutu udara ambien potensi sumber-sumber pencemar udara
- Membuat strategi dan rencana aksi pengendalian pencemaran udara dengan mempertimbangkan penyebaran emisi dari sumber pencemar secara terfokus, tepat sasaran, dan partisipatif
Dalam putusannya, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman terhadap tergugat lain dengan mempertimbangkan pencemaran dari Banten dan Jawa Barat turut mempengaruhi kualitas udara Jakarta. Dengan adanya putusan ini, Presiden Republik Indonesia juga harus mengetatkan BMUA secara nasional. Karena kita semua berhak atas udara bersih dan sehat di mana pun kita berada di Indonesia.
Salah satu penggugat sekaligus Juru Kampanye Iklim dan Energi Indonesia Bondan Andriyanu menyatakan ini adalah langkah awal untuk anak cucu kita mendapatkan udara bersih di kemudian hari. “Kita masih memiliki tugas besar untuk mengawasi dan memastikan bahwa semua pihak melaksanakan perintah hakim. Tapi yakinlah, bersama kita bisa,” ujarnya.
Greenpeace Indonesia mewakili Koalisi Ibukota mengucapkan terima kasih atas dukunganmu lewat petisi maupun sosial media dalam perjalanan panjang Gugatan Polusi Udara Jakarta selama ini. Namun, ini bukan akhir perjuangan kita. Putusan ini masih perlu kita kawan dan awasi bersama pelaksanaanya.
Karena itu kami masih membutuhkan dukungan dan aksi nyatamu dalam usaha bersama-sama membersihkan udara Ibukota Jakarta dan Indonesia.[***]
Sumber :Greenpeace Indonesia