Peristiwa

Ketua PWI OKI Nilai Sikap Arogan Bukan Cerminan Pejabat

ist

DIDUGA sikap arogan seperti menjadi alasan Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar ( Kabid SD) di Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Abdullah Arfai S.Pd M.Si untuk menghindari perbincangan ketika hendak dimintai keterangan  awak media terkait kinerja bidangnya.

Pasalnya belum lama ini oknum Kabid SD dimaksud pernah berulah dengan nada arogan guna memutus konfirmasi. Dan hal ini kembali dialami sejumlah awak media saat mendampingi mitra kerja dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang hendak mengkonfirmasi suatu dugaan terkait penggunaan Dana BOS, di ruangan kerja Kabid SD Disdik OKI, kemarin.

“Saat itu kami baru hendak menyampaikan terkait temuan dugaan pengelolaan Dana BOS salah satu Sekolah Dasar yang disinyalir hanya digunakan 5 persen dari total anggaran sekitar Rp 80 jutaan diterima. Namun sungguh disayangkan kami tidak bisa melanjutkan konfirmasi karena langsung dibentak dan diusir oleh oknum Kabid SD tersebut dari ruangannya, “tutur anggota LSM GAK, Liberti didampingi awak media yang turut menjadi korban pengusiran oknum Kabid SD Abdullah Arfai.

Ditirukan Liberti, dengan nada membentak seraya menggeprak meja kerjanya, oknum Kabid Pembinaan SD Disdik Kab OKI, Abdullah Arfai mengatakan, kamu silahkan keluar, ini tempat saya, atau kamu saya panggilkan pihak Satpam,” tirunya seraya berulang-ulang mengusir keluar.

“Padahal kami saat itu terus meyakinkan bahwa ini upaya konfirmasi bahkan saat ini bukti audio rekaman kejadian tersebut masih ada, dan ini akan kita bawa sebagai laporan kepada aparat hukum setempat guna di proses sebagai teguran kepada oknum Kabid itu, “tegas Liberti.

Menanggapi hal ini, Ketua PWI OKI Mujianto
turut menyayangkan kejadian ini, menurutnya sikap arogan bukan cerminan pejabat, hal ini tidak pantas dilakukan oleh seorang pejabat yang seharusnya menjadi panutan dan contoh yang baik.

“Tentunya hal ini menyalahi UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan publik seperti diterangkan pada Bab ll pasal 2 bahwa Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana,

Belum lagi Undang-Undang Pers nomor 40 tahun 1999 yang bermuatan sanksi bagi pelanggar dengan pidana penjara 2 tahun penjara atau denda Rp 500.000.000,

“Selanjutnya oknum Kabid SD dimaksud juga diduga telah melanggar PP No 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil (PNS) yang tertuang pada pasal 1 point 3 yang berbunyi: pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.

“Hal ini juga cukup melabrak pasal 21 dan 23 tentang peraturan hak dan kewajiban ASN itu sendiri, tentu sesuai sanksi yang telah dijelaskan pada runutan peraturan yang dimaksud, “tegasnya, Sabtu (17/4/21).

Terkait hal ini, Kepala Dinas Pendidikan  Muhammad Amin belum berhasil dikonfirmasi terkait masalah tersebut.[***]

 

dra

 

 

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com